Tanggapi Pernyataan Yudi Suharsi, Edi Nasapta: Jangan Lempar Opini yang Timbulkan Spekulasi

Pangkalpinang, — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyayangkan pernyataan mantan Plt Kepala BKPSDMD Babel, Yudi Suharsi, yang menyinggung soal ketidakberkenanan dan ketidakakomodiran dalam proses pencopotan jabatannya. Edi mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus tetap menjaga etika berkomunikasi, terutama setelah terjadi mutasi atau rotasi jabatan.

“Pergantian pejabat itu hal yang wajar dalam sistem birokrasi. Tidak perlu diseret ke opini-opini yang bisa menimbulkan spekulasi,” kata Edi saat dimintai tanggapan, Selasa (22/7/2025).

Sebelumnya, Yudi Suharsi menyampaikan kepada media bahwa pencopotannya mungkin disebabkan oleh “banyak yang tidak berkenan atas posisi” atau karena “banyak yang tidak terakomodir”. Menurut Edi, pernyataan tersebut dapat menimbulkan tafsir negatif dan kesan adanya tekanan politik atau kepentingan tertentu di balik kebijakan rotasi jabatan.

“Pernyataan seperti itu membuka ruang spekulasi yang tidak sehat dan berpotensi merusak citra birokrasi daerah,” ujarnya.

Edi menegaskan bahwa kebijakan mutasi, rotasi, maupun pemberhentian pejabat adalah kewenangan penuh Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi. Ia menilai komentar yang dilempar ke publik usai pencopotan jabatan justru tidak mencerminkan sikap profesional seorang ASN.

Sebagai pimpinan DPRD, Edi memastikan bahwa lembaganya akan terus mengawal prinsip meritokrasi dalam setiap proses pengisian jabatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Pengisian jabatan harus didasarkan pada kinerja, kompetensi, dan integritas, bukan pada kepentingan pribadi atau tekanan,” tegasnya.

Edi juga menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak bertujuan mengintervensi kewenangan kepala daerah, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan secara transparan dan objektif.

“Jabatan itu amanah, bukan hak. ASN harus fokus mengabdi, bukan membangun narasi pribadi yang memperkeruh suasana,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *