Subhan Mempertanyakan Sikap dari Pimpinan DPRD Kota Metro,Terkait Kebijakan-Kebijakan Yang di Ambil di Lembaga Legeslatif

 

METRO,
SUARANUSANTARA.
ONLINE-

Subhan Ketua Komisi III DPRD Kota Metro dan Rekan-rekan sejawat,mempertanyakan sikap dari Pimpinan Lembaga Legelatif (DPRD), tempat mereka mengabdi terkait kebijakan-kebijakan yang di putuskan dan atau di ambil pimpinan.

Pasalnya Komunikasi antar Komisi dan Fraksi terhadap Pimpinan DPRD tidak berjalan dengan Baik tukas nya.

yang mana lanjut Subhan, kita sebagai Legeslator dan atau Politisi bila bertindak dan mengambil ke putusan tidak boleh keluar dari Mekanisme, dan Sistem yang berlaku serta di dasari Aturan dan perundang-undangan yang ada, atau bahasa Elitnya KOLEKTIF KOLIGIAN.

Selain itu ada aturan yang tidak tertulis namun Label tersebut lebih tinggi Nilai dan Aoutput nya yakni, Adab, Etika dan Ahklak serta Konstitensi tandas Subhan

Apalah artinya jabatan dan ilmu yang tinggi manakala adab dan Etika,Ahlak serta Konsistensi di Kangkangi ujar Subhan,SE.Ketua Fraksi Golkar.

hal tersebut di ungkapkan Subhan yang notabenya Ketua Komisi III,guna menjadi bahan Evaluasi dan intropeksi para Pimpinan di Lembaga Legeslatif (DPRD),Kota Metro.

pasalnya rekan Anggota DPRD Metro, mengeluhkan kinerja dan kultur,sikap kepemimpinan DPRD Metro periode ini yang sedang di terpa isu,cerita sehingga memantik suasana yang kurang kondusif di tengah-tengah Masyarkat dan puncak nya ada aksi masa yang menyambangi Lembaga ini beberapa waktu lalu.

sehingga berdampak pada kinerja dan mental rekan-rekan sejawat,mereka enggan hadir pada momen-momen dan atau Agenda DPRD tukas Subhan.

dan yang terbaru lanjut Bung,Subhan.

Prihal mutasi posisi Sekwan,dalam konteks ini pengangkatan dan pemberhentian sekwan harus mengacu dan tunduk pada aturan kepagawaian. dan aturan yang mengikat tersebut yakni Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN),dan Peraturan Pemerintah (PP) Managemen PNS tandasnya.

masih di utarakan Bung,Subhan

Terkait pergantian sekwan surat dari Exsekutif (Walikota), tertanggal 10 Juni,sampai dengan saat ini saya selaku ketua Fraksi Golkar dan Rekan-rekan Fraksi lain nya belum pernah di ajak komunikasi oleh pimpinan DPRD. Padahal dalam aturan sangat jelas PP 11 tahun 2017 sebagaimana telah di ubah PP,17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Ada ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian sekwan mekanisme harus mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD setelah di konsultasikan dengan pimpinan fraksi-fraksi, hal tersebut tidak di laksanakan oleh Pimpinan tukas Subhan.

Ketua komisi III DPRD Kota Metro ini menambahkan.

contoh lainnya dari inkonsistensi pimpinan DPRD adalah sikap dan statemen pimpinan DPRD kota Metro atas ketidak hadiran mereka dalam rapat Paripurna pada jumat tanggal 20 juni 2025 lalu.

Agenda rapat paripurna saat itu telah disepakati dan menjadi keputusan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus),

“Pimpinan Banmus adalah juga pimpinan DPRD dan Ini sama juga inkonsisten dengan keputusan yang diputuskan oleh rapat. Dimana rapat Banmus itu sendiri dipimpin oleh pimpinan DPRD,.

jika pimpinan DPRD tidak hadir beserta fraksinya bahkan juga membuat pernyataan yang tidak pas jika dikaitkan dengan agenda rapat paripurna pungkas nya.

Dengan mencuatnya ke publik prihal,keharmonisan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Metro.

hal ini menjadi Catatan Merah bagi warga Kota Metro terhadap wakil nya ,dan berharap Badan Kehormatan (BK), segera bersikap tegas, guna mengembalikan Marwah Lembaga Legeslatif di mata Rakyat. (Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *