SKANDAL PERDIN KECAMATAN SARONGGI: Dana Lima Juta Per Bulan Diduga Dipotong Plt. Camat

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Dugaan pemotongan dana Perjalanan Dinas (Perdin) Aparat Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, mencuat ke permukaan.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun tim media, mengaku anggaran Perdin mereka yang seharusnya menjadi hak untuk menunjang tugas operasional justru dipaksa diserahkan kepada oknum Pelaksana Tugas (Plt.) Camat.

Praktik diduga sistematis ini berlangsung sejak menjabat Plt. Camat hingga Februari 2026. Total delapan bulan dana ASN yang seharusnya digunakan untuk kelancaran tugas negara malah “dibabat habis” oleh pimpinan mereka sendiri.

Sumber internal yang berani membuka suara meski enggan disebutkan identitasnya mengungkap modus pemotongan tersebut kepada media pada Senin, 9 Februari 2026.

Ia menceritakan pola yang berulang setiap bulan sejak pergantian kepemimpinan kecamatan.

“Anggaran yang diterima setiap bulannya, termasuk Perdin Plt. Camat itu sendiri, jika digabung keseluruhan berkisar hampir lima juta rupiah. Uang itu semua hanya numpang lewat saja. Begitu masuk ke rekening masing-masing, kemudian diminta lagi oleh Plt. Camat,” keluhnya dengan nada frustrasi.

Sumber tersebut merinci, Kecamatan Saronggi memiliki struktur kepegawaian yang terdiri dari 5 Kepala Seksi (Kasi), 2 Kepala Sub Bagian (Kasubag), 5 staf, dan Plt. Camat sendiri. Setiap pegawai menerima anggaran Perdin bervariasi sesuai jabatan. Belum lagi jika ada perdin keluar daerah yang anggarannya jauh lebih besar.

Jika perhitungan hampir lima juta rupiah per bulan itu akurat, maka dalam kurun waktu delapan bulan, total dana yang diduga diserahkan paksa kepada Plt. Camat mencapai puluhan juta rupiah.

Konfrontir dengan tuduhan tersebut, Plt. Camat Saronggi menampik keras saat dikonfirmasi tim media di kantornya pada Rabu, 11 Februari 2026.

“Pertama saya sampaikan terima kasih ada kalimat seperti itu. Saya heran, tidak ada itu pemotongan. Apa yang mau dipotong? Perdinnya sedikit di sini. Bahkan teman-teman di sini jalan itu ya, misalnya dalam satu bulan jalan tiga, empat, lima kali, itu paling dapatnya satu atau dua yang baru didapat. Apanya yang mau dipotong?” kilahnya.

Plt. Camat Saronggi juga membantah adanya anggaran Perdin hingga lima juta rupiah. Menurutnya, perdin di Kecamatan Saronggi jika sampai sore hanya sebesar Rp 160.000/ satu orang, bahkan jika setengah hari hanya Rp 80.000.

“Walaupun diakumulasi semua dalam sebulan, tidak ada lima juta,” tegasnya.

Untuk meyakinkan media, ia bahkan menyarankan agar membandingkan dengan kecamatan lain atau dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menurutnya juga minim anggaran Perdin.

Kini muncul dua narasi yang saling bertentangan. Di satu sisi, ASN mengaku haknya dipotong dan dana mereka hanya “numpang lewat” di rekening. Di sisi lain, Plt. Camat membantah keras dan menyebut anggaran perdin sangat minim sehingga tidak mungkin ada pemotongan.

Pertanyaan krusial yang menggantung: siapa yang benar? Apakah memang terjadi pemotongan sistematis terhadap hak ASN, ataukah ini adalah tuduhan tanpa dasar?

Melihat adanya kesenjangan informasi yang signifikan dan dampak serius dari tuduhan ini, tim media memutuskan akan menulis surat resmi kepada Bupati Sumenep.

Keluhan ASN Kecamatan Saronggi tidak bisa dibiarkan menjadi “bola liar” tanpa penyelesaian yang jelas dan transparan.

Kasus ini menuntut investigasi menyeluruh dari pihak berwenang. Jika dugaan pemotongan terbukti, ini adalah pelanggaran serius terhadap hak ASN dan penyalahgunaan wewenang.

Sebaliknya, jika tuduhan tidak berdasar, maka perlu klarifikasi resmi untuk melindungi nama baik pejabat yang dituduh.

Publik menanti: apakah Pemkab Sumenep akan turun tangan menyelidiki kasus ini secara transparan?

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *