BANGKA, 7 April 2025 —
Seorang guru P3K di SMP Negeri 2 Sungailiat, berinisial DP, kini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus eksploitasi seksual anak yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perkara ini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Berdasarkan data Web PN Sungailiat, DP didakwa dalam perkara nomor 97/Pid.Sus/2025/PN Sgl. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Reski Novianti, S.H. Sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 April 2025, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang III.
DP ditangkap pada awal November 2024 di sebuah hotel di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Saat itu, ia ditemukan bersama dua perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Kedua korban merupakan warga Pangkalpinang.
Dalam keterangannya kepada penyidik, DP mengakui bahwa ia merekrut para korban untuk ditawarkan kepada pelanggan dengan tarif Rp1,3 juta per orang. Dari transaksi tersebut, DP memperoleh keuntungan Rp600 ribu.
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 296 KUHP subsidier Pasal 506 KUHP. Terdakwa kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
Pemerintah Kabupaten Bangka menyatakan masih menunggu putusan inkrah sebelum mengambil langkah terkait status kepegawaian DP sebagai ASN P3K. Jika vonis hakim melebihi dua tahun, maka yang bersangkutan berpotensi diberhentikan dari status ASN-nya.