Peta Blok Hasil Pengukuran Tim Bapenda Sumenep dengan Pihak Pemerintah Desa Saur Saebus
Suaranusantara.online
SUMENEP, MADURA – Program pemutakhiran Sistem Manajemen Informasi Pajak (SISMIOP) yang digadang-gadang rampung pada tahun 2022 antara Pemerintah Desa Saur Saebus dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep kini menjadi bom waktu kekecewaan warga.
Bagaimana tidak, hasil pemutakhiran data yang telah menelan biaya dari kantong masyarakat justru ditolak mentah-mentah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Fakta pahit ini terungkap dari penuturan seorang warga Pulau Saur Saebus yang enggan disebutkan namanya.
Kepada media ini, ia mengungkapkan kekecewaannya setelah pengajuan sertifikat tanah miliknya, yang didasarkan pada dokumen hasil pemutakhiran SISMIOP terbitan Bapenda Sumenep, ditolak oleh BPN. Alasannya sungguh mencengangkan: pengukuran tanah tidak dilakukan oleh pihak BPN.
Kekecewaan serupa juga dilontarkan Nurman, warga lainnya. Dengan nada getir, ia menceritakan pengalamannya mendampingi orang tuanya ke Kantor BPN Sumenep untuk mengurus sertifikat mandiri. Harapan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah pupus seketika saat pengajuan mereka ditolak.
“Saya dengan orang tua kadung nyampek Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Sumenep untuk mengajukan sertifikat mandiri karena menunggu program PTSL tidak ada kejelasan, namun ditolak,” keluh Nurman sepekan lalu.
Lebih lanjut, Nurman mengungkapkan fakta yang lebih mengejutkan. Orang tuanya telah dimintai uang sebesar Rp 1.400.000 per bidang tanah untuk pendaftaran SISMIOP dengan iming-iming akan dimasukkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, alih-alih mendapatkan sertifikat, pengukuran yang dilakukan ternyata tidak diakui oleh BPN Sumenep.
Kepala Bidang Bapenda Sumenep, Herman, saat dikonfirmasi di kantornya sepekan lalu, membenarkan adanya kerja sama dengan BPN dalam program SISMIOP ini. Namun, pernyataannya justru menambah kebingungan.
“Kami memang ada kerja sama dengan pihak BPN, kalau kami pihak Bapenda tugasnya hanya sebatas pemutakhiran data sedangkan BPN sendiri ruang lingkupnya memang untuk pembuatan sertifikat,” kilah Herman.
Pernyataan ini seolah melempar tanggung jawab dan mengindikasikan adanya ketidakjelasan pembagian wewenang dan koordinasi yang buruk antara kedua instansi.
Kegagalan program SISMIOP ini jelas memicu kemarahan warga Saur Saebus. Puncaknya adalah aksi penyegelan kantor desa yang terjadi beberapa waktu lalu. Masyarakat merasa geram atas janji sertifikasi tanah massal yang tak kunjung terealisasi sejak pemerintahan desa sebelumnya. Penolakan pengajuan sertifikat perorangan semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam program SISMIOP ini.
Kini, kecurigaan warga semakin menguat. Mereka mempertanyakan kejelasan dan efektivitas program SISMIOP yang telah menelan dana masyarakat. Tak sedikit yang beranggapan, bahwa program ini hanyalah akal-akalan untuk melakukan pungutan liar berkedok program PTSL.
Polemik SISMIOP di Saur Saebus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah Sumenep. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program yang melibatkan dana masyarakat menjadi harga mati.
Masyarakat Saur Saebus menuntut kejelasan, pertanggungjawaban, dan solusi konkret atas permasalahan yang merugikan mereka ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terus terkikis akibat program yang tidak jelas dan berpotensi menjadi ladang pungli.
(GUSNO)








