Suaranusantara.online
SUMENEP – Komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna terus digaungkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Langkah nyata kali ini diwujudkan melalui sinergi kuat dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0827/Sumenep dalam menegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan rumah sakit.
Kolaborasi ini menjadi jawaban atas tantangan implementasi KTR yang selama ini dihadapi, di mana imbauan dan tulisan peringatan saja dinilai kurang efektif dalam menekan angka perokok di area rumah sakit.
Rumah sakit, sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, secara tegas merupakan area bebas dari asap rokok.
Ketentuan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang melarang aktivitas merokok baik di dalam maupun di luar ruangan fasilitas kesehatan.
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, sebagai rumah sakit kebanggaan masyarakat “Kota Keris”, bertekad untuk benar-benar mewujudkan lingkungan yang steril dan kondusif bagi kesembuhan pasien serta kesehatan pengunjung.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes., menegaskan, “Komitmen kami adalah memberikan pelayanan kesehatan terbaik sesuai standar. Lingkungan rumah sakit yang bebas dari asap rokok adalah bagian integral dari upaya tersebut, demi kesehatan pasien dan kenyamanan seluruh pihak,” Senin (19/5/2025).
Untuk memperkuat implementasi kawassn tanpa rokok ini, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep menggandeng Kodim 0827/Sumenep.
Bentuk kerja sama ini akan diwujudkan dengan penempatan personel TNI, terutama pada jam-jam besuk, untuk memberikan edukasi dan pengawasan langsung kepada para pengunjung.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masih ditemukannya sebagian kecil pengunjung yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya KTR di lingkungan rumah sakit.
“Kami menyadari, bahwa kesadaran akan pentingnya kawasan tanpa rokok ini perlu terus ditingkatkan. Dengan bantuan dari rekan-rekan Kodim, kami berharap imbauan ini akan lebih efektif dan dipatuhi. Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk merokok, kami telah menyediakan area di luar pagar rumah sakit yang bukan termasuk kawasan bebas rokok,” jelas dr. Erliyati.
Lebih lanjut, dr. Erliyati menekankan, bahwa implementasi kawassn tanpa rokok bukan hanya sekadar imbauan, melainkan amanah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2). Pasal tersebut secara jelas mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di berbagai fasilitas publik, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain alasan kesehatan, dr. Erliyati juga menyoroti potensi bahaya kebakaran yang tinggi di lingkungan rumah sakit, mengingat adanya gas oksigen dan material mudah terbakar lainnya.
“Merokok di lingkungan rumah sakit bukan hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan seluruh penghuni rumah sakit,” tegasnya.
Dengan sinergi antara RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dan Kodim 0827/Sumenep, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya KTR di lingkungan rumah sakit semakin meningkat.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen rumah sakit untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik, selaras dengan visi misinya menjadi rumah sakit terbaik, dikagumi, dan menjadi pilihan utama dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya.
“Mari bersama wujudkan lingkungan rumah sakit yang sehat dan nyaman untuk kita semua,” pungkasnya.
GUSNO