PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna XI Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (13/7/2026).
Selain menyetujui tiga perda tersebut, DPRD pada hari yang sama juga memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dua agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan pengesahan perda bukan sekadar menyelesaikan proses legislasi, tetapi menjadi awal pelaksanaan berbagai kebijakan yang harus diwujudkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah.
“Tiga perda yang disahkan hari ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan tugas pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting, seluruh regulasi ini harus diimplementasikan secara nyata sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” ujar Saparudin.
Adapun tiga perda yang disahkan meliputi Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City), dan Perda tentang Kepemudaan.
Menurut Saparudin, Perda tentang PPNS akan memperkuat fungsi penegakan peraturan daerah melalui peningkatan profesionalisme aparatur penyidik pegawai negeri sipil. Ia berharap keberadaan regulasi tersebut mampu mendorong penegakan hukum yang objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“PPNS harus menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Smart City dinilai menjadi pijakan penting bagi arah pembangunan Kota Pangkalpinang yang semakin modern dan berbasis teknologi.
Menurut Saparudin, konsep kota cerdas tidak hanya berorientasi pada digitalisasi pelayanan publik, tetapi juga mencakup tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan perkotaan.
“Smart City kita arahkan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan teknologi,” ujarnya.
Sedangkan Perda tentang Kepemudaan, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan generasi muda sebagai sumber daya manusia yang mampu menjadi penggerak pembangunan di masa depan.
Selain agenda legislasi tersebut, DPRD Kota Pangkalpinang juga menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi persetujuan tersebut, Saparudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD hingga tercapai persetujuan bersama.
Ia mengatakan berbagai catatan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan pada APBD Tahun Anggaran 2027.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan pembahasan yang konstruktif. Seluruh masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin baik,” ujarnya.
Saparudin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah tahun 2025 mencapai sekitar Rp955,6 miliar, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp943 miliar, sehingga pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sekitar Rp12,56 miliar. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga melampaui target dengan capaian lebih dari 111 persen.
Meski demikian, Saparudin menegaskan pemerintah daerah tidak akan meningkatkan tarif pajak maupun retribusi sebagai upaya mendongkrak PAD. Strategi yang dipilih adalah memperluas basis wajib pajak, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta memperkuat sistem pemungutan berbasis digital.
“Kami tidak berencana menaikkan tarif retribusi. Fokus kami adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi melalui sistem yang lebih transparan, adil, dan akuntabel, termasuk memperluas digitalisasi pelayanan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saparudin berharap seluruh regulasi yang telah disahkan maupun kebijakan pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi fondasi dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan Kota Pangkalpinang yang semakin maju dan berkelanjutan.








