(Foto: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah /Ist)
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni kasus komoditas batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DR, yang berasal dari unsur swasta, serta FA, seorang mantan penyelenggara negara yang pernah menjabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), yang dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono, dan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto.
Irjen Totok mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta melakukan penggeledahan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli,” ujar Totok.
Ia menjelaskan, demi efektivitas penanganan perkara dan memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum, Polri memutuskan melimpahkan penyidikan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara yang menjadi objek penyidikan meliputi dugaan tindak pidana korupsi pada komoditas batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Plt Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Menurut dia, koordinasi antara kedua institusi akan tetap dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
“Walaupun penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Jampidsus, koordinasi dan sinergi dengan Kortastipidkor Polri tetap akan berjalan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Penyidik telah menahan DR sejak Jumat (10/7/2026) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta perkara korupsi lainnya saat masih menjabat sebagai penyelenggara negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan FA merupakan mantan pejabat di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurutnya, DPR akan mengawal penanganan perkara tersebut melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).
“Panja akan mengawasi secara detail pelaksanaan penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami ingin memastikan proses hukum berlangsung transparan, sekaligus tetap menjamin hak-hak para tersangka,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi dalam sejumlah perkara besar serta menyeret mantan pejabat penegak hukum. Aparat penegak hukum menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan menelusuri aliran dana hasil tindak pidana tersebut.








