Ilustrasi SKK Migas Lepas Pantai Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur – Madura
Suaranusantara.online
SUMENEP – Dana Participating Interest (PI) 10% senilai triliunan rupiah dari Blok South East Madura kini menjadi tanda tanya besar.
Dadang Dedy Iskandar, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Sumenep sekaligus Pembina PT Wira Usaha Sumekar (WUS), justru bungkam saat dimintai konfirmasi oleh tim media, soal pengelolaan dana emas ini, Selasa (8/72025).
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, kontraktor hulu migas wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD yang ditunjuk pemerintah daerah.
Pasal 9 beleid tersebut secara tegas mewajibkan penawaran tertulis kepada BUMD dengan tembusan ke Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas.
Bagi Kabupaten Sumenep sebagai daerah penghasil migas, PI 10% seharusnya menjadi katalisator transformasi ekonomi.
Dana “fresh funds” dari kekayaan alam ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjadi modal investasi sektor riil, pembangunan infrastruktur, pendidikan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), hingga pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Melalui Nota Kesepahaman Bersama Nomor KSB 415.4/16-KSB/435.011.3/XI/2023 tertanggal 22 November 2023, Pemprov Jawa Timur telah menyerahkan hak pengelolaan PI 10% dari wilayah kerja migas South East Madura kepada BUMD Kabupaten Sumenep.
Sesuai Pasal 7 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, BUMD penerima PI 10% wajib membentuk anak perusahaan khusus untuk mengelola dana tersebut.
PT WUS ditunjuk sebagai pengelola, namun hingga kini, transparansi pengelolaannya nihil.
Yang mencengangkan, surat permintaan konfirmasi terkait gambaran pengelolaan PI 10% yang ditujukan kepada Dadang Dedy Iskandar, baik dalam kapasitasnya sebagai Kabag Perekonomian dan SDA maupun sebagai Pembina PT WUS, tidak mendapat respons sama sekali.
Sikap diamnya pejabat kunci ini memunculkan kekhawatiran besar: ke mana arah pengelolaan dana triliunan rupiah ini? Apakah prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi benar-benar diterapkan? Ataukah dana strategis ini justru akan menjadi “bancakan” elite lokal?
Realitas di lapangan jauh panggang dari api. Fakta tidak responsifnya pengelola PI 10% memperlihatkan kelemahan mendasar: Pemkab Sumenep sebagai pemilik BUMD gagal menempatkan orang-orang yang kompeten dan berintegritas tinggi pada posisi strategis.
Dana PI 10% memiliki potensi luar biasa untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah, namun hanya jika dikelola dengan profesional dan penuh kehati-hatian.
Tanpa pengawasan ketat dan penegakan integritas, dana emas ini akan berubah menjadi kutukan yang menambah panjang daftar korupsi daerah.
Pertanyaan mendesak untuk Dadang Dedy Iskandar:
1. Mengapa surat konfirmasi tim media tidak dijawab?
2. Bagaimana mekanisme transparansi pengelolaan PI 10%?
3. Siapa saja pengelola anak perusahaan PT. WUS yang dibentuk untuk PI 10%?
4. Berapa nilai PI 10% yang telah diterima dan bagaimana penggunaannya?
5. Kapan masyarakat Sumenep dapat menikmati manfaat konkret dari dana ini?
Jika pengawasan tidak segera diperketat dan integritas tidak dijaga, PI 10% yang seharusnya menjadi berkah pembangunan akan terus menjadi malapetaka bagi masa depan Sumenep dan hanya mengenyangkan perut pejabatnya.
Masyarakat Sumenep berhak tahu: akankah dana triliunan ini dikelola untuk kemakmuran rakyat, ataukah sekadar memperkaya segelintir elite?
Dadang Dedy Iskandar dan PT WUS, rakyat menunggu jawaban Anda.
(GUSNO)








