PANGKALPINANG, — Praktik pengiriman pasir timah ilegal kembali mengemuka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Puluhan ton pasir timah yang diduga ilegal dikirim dari Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung menuju Pelabuhan Pangkalbalam, Bangka, pada Minggu malam, 25 Mei 2025.
Kapal pengangkut tiba pada Senin sore, 26 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, hingga proses bongkar muat selesai, tak terlihat upaya pemeriksaan dokumen dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait. Dugaan kuat, pasir timah tersebut tidak memiliki dokumen resmi.
“Barusan selesai bongkar, Pak. Truk-truknya sudah keluar kapal. Kapalnya itu sudah bergeser,” ujar Rom, seorang sopir truk yang tengah antre di pelabuhan.
Pemain Lama Kembali Bermain
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyatakan, muatan kapal terdiri dari 29 unit truk, masing-masing 5 truk Fuso milik PT Timah dan 24 truk milik perusahaan bernama MSP. Seluruh truk ditengarai mengangkut pasir timah ilegal.
“Ini pemain lama yang kembali beraksi. Sepertinya mereka tidak kapok meski sudah berkali-kali terlibat,” kata sumber.
Nama Tony Irawan kembali mencuat sebagai salah satu aktor utama dalam distribusi timah ilegal. Ia diduga kuat sebagai pemilik muatan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Tony belum mendapat tanggapan.
Dugaan Pembiaran dan Tutup Mata
Ironisnya, pengiriman diduga ilegal ini berlangsung mulus tanpa hambatan. Tidak ada penyegelan truk, tidak ada pemeriksaan, bahkan aparat terlihat abai terhadap aktivitas mencurigakan tersebut.
“Seolah-olah pengawasan tutup mata dan telinga. Mereka membiarkan praktik ini terus berjalan,” ujar narasumber lainnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan integritas penegakan hukum di wilayah tambang timah Bangka Belitung.
Truk Masuk Gudang Peleburan di Jelitik
Temuan lain juga memperkuat dugaan penyelundupan. Sebanyak sembilan truk yang menyeberang dari Belitung melalui kapal Salvia Jakarta tercatat masuk ke kawasan industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada malam hari. Tujuh di antaranya disebut-sebut milik seorang bos timah berinisial AH asal Jebus, Bangka Barat.
“Truk-truk itu masuk ke gudang malam itu juga, tujuh di antaranya milik AH Jebus,” ungkap seorang sumber kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
PT Mitra Stania Prima disebut sebagai tujuan pengangkutan, namun perusahaan tersebut belum memberikan konfirmasi. AH juga belum merespons saat dimintai keterangan.
Desakan dari DPRD: Negara Dirugikan, Hukum Diuji
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Babel, Imelda, menegaskan agar aparat segera menindak tegas pelaku penyelundupan.
“Kita minta aparat bertindak tegas dan bekerjasama dengan pemda untuk menghentikan praktik ilegal seperti ini. Karena kalau timah tidak dikelola dengan baik, negara dan daerah yang akan dirugikan,” kata Imelda, Selasa malam (27/5/2025).
Menurut Imelda, dengan kenaikan tarif royalti timah menjadi 7 persen, setiap ton timah yang tidak tercatat berarti kerugian besar bagi pendapatan daerah.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal moral dan keberpihakan pada hukum,” tegasnya.
Senada, Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizani menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Babel. Ia mendorong pembangunan smelter resmi di Pulau Belitung sebagai solusi jangka panjang agar proses pemurnian tidak perlu lagi lintas pulau.
“Kalau tidak ada langkah tegas, praktik ini akan terus berulang,” katanya. (Tim)