Suaranusantara.online
LANGKAT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kesehatan yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (28/5/2025).
TKS meminta hingga saat ini belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena TKS rata-rata sudah lama mengabdikan diri bekerja melayani kesehatan masyarakat di Puskesmas yang ada di Kabupaten Langkat.
Diketahui, TKS Kesehatan ini bekerja di instansi kesehatan, terutama di Puskesmas, dengan status sukarela atau bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka berperan dalam membantu pelayanan kesehatan dan bahkan seringkali ditempatkan di daerah terpencil atau Puskesmas yang kekurangan tenaga kesehatannya.
Hadir di DPRD Langkat para TKS menjelaskan jika mereka sudah mengabdi selama 12 tahun, namun nasib mereka tidak kunjung diperhatikan.
Terkait keluhan para TKS Kesehatan tersebut, Ketua Komisi II Sedarita Ginting SH MH, dan Anggota Komisi II lainnya, minta Dinas Kesehatan dan pihak-pihak terkait lainnya yang hadir pada RDP agar mendapat penjelasan.
(Ema)