PANGKALPINANG — Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial AN (35), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di SD Negeri 56 Pangkalpinang, hanya dalam hitungan jam setelah kasus terungkap.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (26/5/2025) di kawasan Parit Lalang. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/264/V/2025 dan hasil penyelidikan tim di lapangan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Riza, Selasa (27/5/2025).
Aksi pencurian pertama kali diketahui petugas keamanan sekolah, Mustamik, saat membuka gerbang pada Senin pagi sekitar pukul 05.50 WIB. Ia menemukan pintu ruang guru dalam kondisi rusak dan gembok tralis telah terputus.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang elektronik raib. Di antaranya satu unit laptop, adaptor WiFi, serta tujuh unit CCTV yang tersebar di ruang kelas, laboratorium, dan UKS.
“Pelaku juga mencuri satu unit POE Port internet dan satu adaptor tambahan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp17.547.380,” jelas Riza.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya pada Minggu sore (25/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia datang menggunakan sepeda motor, memarkir kendaraan di samping pagar sekolah, lalu memanjat pagar untuk masuk ke area sekolah.
“Begitu melihat keberadaannya terekam kamera, pelaku langsung merusak CCTV. Ia kemudian membobol ruang guru dan mengambil laptop serta uang tunai Rp200.000 dari dalam lemari,” ungkap Riza.
Usai beraksi, pelaku menyembunyikan laptop di semak-semak dekat lokasi dan membuang sebagian barang curian ke hutan belakang sekolah. Uang tunai langsung digunakan untuk keperluan pribadi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor, satu unit CCTV, adaptor WiFi, dan laptop.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tutup AKP Riza.