Pencairan Dana BOSP Sumenep TA 2025 tak Kunjung Cair, Sekolah Keluhkan Ketidakpastian

Suaranusantara.online

SUMENEP – Kendati dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I gelombang I dan II Tahun Anggaran (TA) 2025 telah masuk ke rekening sekolah-sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, proses pencairannya hingga saat ini belum terealisasi.

Situasi ini menimbulkan keluhan di kalangan satuan pendidikan yang menanti kepastian pencairan dana tersebut.

Padahal, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep telah menerbitkan surat edaran nomor 400.3/886/101.0/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang berisi pengajuan rekomendasi pencarian Dana BOSP tahap I TA 2025.

Dalam surat edaran tersebut, sekolah yang dananya telah disalurkan diminta untuk mengajukan pencairan dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut meliputi print out Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) BOSP TA 2025 berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah ditandatangani kepala sekolah, bendahara, dan komite sekolah.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) penggunaan dana BOSP TA 2024 per semester (asli bermaterai Rp 10.000) rangkap dua, serta menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOSP tahap I dan II TA 2024 secara lengkap untuk diverifikasi dinas pendidikan.

Surat edaran tersebut mencantumkan jadwal pencairan dana BOSP Reguler tahap I TA 2025 mulai tanggal 11 Maret hingga 20 Maret 2025.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai realisasi pencairan dana tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Ardiasyah, ketika dikonfirmasi pada Selasa (21/04/25), menyatakan, bahwa pencairan dana dapat dilakukan jika seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Jika syarat sudah dipenuhi, sudah bisa,” ujarnya singkat kepada salah satu tim media ini.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa lembaga penerima dana BOSP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep TA 2024 tengah menjadi sasaran audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur sejak Januari 2025 dan diperkirakan akan berlangsung beberapa bulan ke depan.

Belum dapat dipastikan apakah proses audit ini memiliki keterkaitan dengan lambatnya pencairan dana BOSP TA 2025.

Ketidakpastian pencairan dana BOSP ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan sekolah, mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan untuk operasional pendidikan sehari-hari.

Pihak sekolah berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera memberikan kejelasan dan mempercepat proses pencairan dana BOSP TA 2025 agar kegiatan belajar mengajar tidak terhambat.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *