Ketua LSM Maung Kecam Keras Perilaku Komisioner KPU Mesuji Diduga Sering Bolos Kerja

Suara Nusantara

Mesuji – Terjadi lagi komisioner melanggar aturan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang terletak di Jalan Za.Pagar Alam Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
Agus Sunanto Salah satu anggota KPU Kabupaten Mesuji diduga jarang berada di kantor alias bolos kerja tanpa alasan yang jelas, diketahui sejak awal bulan april 2025 saat habis masa cuti bersama, pada tanggal 09 April 2025 sudah harus masuk kantor. Akan tetapi sampai sekarang belum ada kabar, beliau ada dimana ? Melihat jejak digitalnya dia berada di pulau Jawa.

Berdasarkan Informasi, Agus alias Sigondrong tidak pernah masuk, keterangan tersebut kami dapat pada hari kamis tanggal 24 april 2025.
Dari tanggal 09 – 24 april 2025,terhitung sudah 16 hari tidak bekerja.
Bisa di bayangkan berapa uang negara yang akan hilang sia-sia bila dia menjabat selama lima tahun.

Sejauh ini hanya 4 komisioner yang aktif datang kekantor dan melaksanakan kegiatan rutin, seperti kegiatan rapat pleno yang dilaksanakan setiap minggu untuk pelaporan ke Komisi Pemilihan Umum provinsi, sedangkan ketua Divisi perencanaan,Data dan Informasi Agus Sunanto M.Pd tidak terlihat.

Ketidak hadiran salah satu komisioner ini dibenarkan oleh Ketua KPU Bapak Samingan, Iya…benar tanggal 24 april 2025 dia belum ngantor, di tanggal 25 april 2025 dia baru masuk kerja seperti biasa.

Berdasarkan informasi dari beberapa awak media bahwa pak agus tanggal 24 april 2025,datang kekantor KPU mesuji cuma mengantarkan oleh -oleh saja.

Komisioner KPU Mesuji berinisial S mengatakan “Padahal kita sebagai komisioner kan rutin mengadakan rapat pleno yang seharusnya mereka ikut andil, namun mereka tidak hadir”, tegasnya (via telpon)

Kesalahan beliau ini, sudah jelas melanggar kode etik, dan juga melanggar fakta integritas yang sudah di tanda tangani oleh mereka.
Pelanggaran dengan tidak bekerja sepenuh waktu ada di Pasal 90 nomor (1) PKPU nomor 8 tahun 2019 tetang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan KPU Kabupaten Kota.

Ketua LSM MAUNG Mesuji Eko Hariyanto berharap kepada KPU Provinsi dapat mengambil langkah dan memberikan surat peringatan, kepada agus sunanto, agar tidak memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat, khususnya kabupaten mesuji, umumnya di seluruh indonesia.

Lanjutnya, Eko juga akan menelaah permasalahan ini bersama – sama dengan tim, apabila nanti kesimpulan nya ada pelanggaran kode etik berat dirinya (Eko) tidak segan akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tutup ketua DPC LSM Maung Mesuji.

Tim*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *