PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperbarui sistem kelembagaan RT dan RW menjelang berakhirnya masa jabatan para pengurus pada Oktober 2025. Revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) menjadi fokus utama dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekty, mengatakan revisi ini bertujuan menyesuaikan aturan dengan dinamika sosial terkini serta menjawab ketimpangan pelayanan di masyarakat. Salah satu masalah krusial adalah ketidakseimbangan jumlah Kepala Keluarga (KK) di masing-masing wilayah RT yang kini sangat bervariasi, mulai dari 31 KK hingga lebih dari 1.000 KK.
“Kondisi ini tentu berdampak pada efektivitas dan beban kerja pengurus RT. Oleh karena itu, pemekaran wilayah RT menjadi salah satu solusi yang sedang dikaji,” ujar Subekty usai rapat pembahasan di Kantor Wali Kota Pangkalpinang, belum lama ini.
Pemerintah kota juga memastikan bahwa proses demokrasi dalam pemilihan RT/RW akan tetap dijaga. Pemilihan akan dilakukan secara serentak di seluruh kelurahan dengan menerapkan sistem “satu KK, satu suara”, setelah seluruh revisi regulasi rampung dan data kependudukan diperbarui.
Dalam revisi tersebut, Pemkot Pangkalpinang turut mempertimbangkan sejumlah ketentuan normatif dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk syarat usia maksimal 45 tahun dan pendidikan minimal SMA bagi calon pengurus RT/RW. Namun, penyesuaian tetap dimungkinkan berdasarkan kondisi sosiologis masyarakat setempat.
“Kita tidak ingin mengabaikan tokoh-tokoh masyarakat yang telah lama mengabdi, hanya karena terkendala usia atau ijazah. Yang terpenting adalah kapasitas dan integritas mereka dalam melayani warga,” kata Subekty.
Rencana pemilihan serentak ini ditargetkan akan berlangsung sebelum masa jabatan pengurus saat ini berakhir pada Oktober 2025. Untuk itu, Pemkot Pangkalpinang tengah mematangkan penyusunan regulasi dan pelibatan aktif dari kelurahan dalam menyisir ulang data warga.
Pemerintah juga menekankan bahwa pembenahan kelembagaan RT/RW bukan sekadar rutinitas lima tahunan, tetapi momentum untuk memperkuat partisipasi warga, memperbaiki alur pelayanan publik, dan memastikan keadilan dalam pembangunan kota dari tingkat paling dasar.
“Ini bagian dari reformasi tata kelola yang harus melibatkan semua unsur, mulai dari pemerintah kota, kelurahan, hingga masyarakat sebagai pemilik suara,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Pangkalpinang untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih adaptif, responsif, dan inklusif. Revisi aturan RT/RW diharapkan mampu menjadi fondasi bagi perbaikan layanan publik yang lebih merata di seluruh penjuru kota.








