Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini ditandai dengan kehadiran Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Pasir Padi, Lantai 3, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (2/5/2025).
Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Babel, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pangkalpinang, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Pangan dan Pertanian, Plt. Dinas Kesehatan, Bagian Pemerintahan, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Dalam sambutannya, Hellyana menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan kebijakan strategis pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal, mendorong kemandirian melalui swasembada pangan, mengembangkan industri agro-maritim, serta mewujudkan pemerataan pembangunan dari desa,” ujar Hellyana.
Ia menjelaskan bahwa koperasi ini diharapkan mampu menjadi wadah pemberdayaan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia, sekaligus mengatasi tantangan ekonomi seperti keterbatasan akses modal, terbatasnya lapangan kerja, hingga kesenjangan antar wilayah.
Lebih lanjut, Hellyana meminta agar kepala daerah beserta seluruh pemangku kepentingan segera menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi ini, dengan pendekatan yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Saya berharap seluruh elemen, mulai dari Bupati, Wali Kota, OPD, pemerintah desa dan kelurahan, hingga Ikatan Notaris Indonesia dapat bersinergi menyukseskan program ini. Mari kita bangun koperasi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosPMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan pembentukan koperasi desa/kelurahan dengan instansi yang membidangi urusan koperasi, yakni Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat ini diinisiasi untuk menyamakan persepsi pemangku kepentingan dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sopiar, menyebutkan bahwa terdapat 1.227 koperasi di provinsi tersebut, dengan sekitar 900 koperasi berstatus kurang aktif. Oleh karena itu, dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, lebih didorong untuk melakukan pengembangan terhadap koperasi yang sudah ada, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi wajib mengadakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini akan dibahas dan disepakati: nama koperasi, jenis usaha, anggaran dasar, modal dasar, keanggotaan hingga pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi Desa Merah Putih. Hasil musyawarah ini menjadi acuan dalam proses pendirian koperasi desa.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk menyusun strategi, pemetaan wilayah, serta percepatan realisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan siap untuk berperan aktif dalam mendukung program tersebut.