Pembiaran Jabatan Ganda Perangkat Desa Sakala Marak, Kinerja Plt. Camat Sapeken Dipertanyakan

Suaranusantara.online

SUMENEP – Praktik rangkap jabatan yang melibatkan empat perangkat Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan dan memicu gelombang kritik dari masyarakat setempat.

Kasus yang dinilai melanggar Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa ini menghadirkan tanda tanya besar tentang profesionalisme aparatur desa dan potensi konflik kepentingan yang merugikan pelayanan publik dan keuangan negara.

Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 dengan tegas melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan. Larangan ini diperkuat oleh Permendagri No.83 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri No.67 Tahun 2017, yang secara khusus mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa apabila terjadi pelanggaran rangkap jabatan.

Namun, realita di lapangan menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan informasi dari warga setempat, empat perangkat Desa Sakala, termasuk yang paling krusial yaitu Bendahara Desa, terbukti juga menjalankan profesi sebagai Guru Tidak Tetep (GTT) di SDN Sakala II dan beberapa lembaga pendidikan swasta di wilayah tersebut.

“Ada empat perangkat desa, Pak, yang mengajar di sekolah. Yang paling bermasalah itu si Bendahara, dia kan pegang uang desa tapi kok malah ngajar juga,” ungkap seorang warga Desa Sakala yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (4/8/2025).

Kekhawatiran masyarakat semakin menguat setelah terungkap, bahwa Bendahara Desa yang dimaksud diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa Sakala, Buhari Muslim.

Kombinasi antara jabatan strategis yang mengelola keuangan desa dengan hubungan keluarga ini memunculkan kekhawatiran serius akan terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Posisi Bendahara Desa merupakan jabatan vital yang mengemban tanggung jawab pengelolaan keuangan desa.

Ketika pejabat dengan tanggung jawab sebesar ini merangkap jabatan lain, dikhawatirkan akan mengganggu fokus dan kualitas pelayanan kepada masyarakat terutama siswa sekolah.

Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait justru menemui jalan buntu. Kepala Desa Sakala Buhari Muslim dan Plt. Kepala Sekolah SDN Sakala 2 Edy Kurniawan memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun terkait tuduhan ini.

Lebih mengejutkan lagi, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Ahmad Fairuzi juga tidak merespons upaya komunikasi media.

Keduanya tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, bahkan diduga sengaja memblokir nomor kontak media yang berusaha menggali informasi.

Sikap tidak kooperatif dari para pejabat ini justru semakin memperkuat indikasi, bahwa ada praktik yang “disembunyikan” di balik kasus rangkap jabatan tersebut.

Plt. Camat Sapeken, Hamka, S.Pi., M.AP., yang sempat berjanji akan menindaklanjuti keluhan warga, hingga saat ini belum memberikan kejelasan konkret.

Hamka hanya memberikan pernyataan umum yang menekankan pentingnya kejelasan jam kerja bagi guru honorer yang juga menjabat sebagai perangkat desa.

“Guru tidak tetap di jam kerja itu kan harus jelas, apalagi dia jadi perangkat desa, intinya jam kerja di desa tidak boleh diganggu,” tegas Hamka, Rabu (6/8/2025).

Namun, pernyataan ini dinilai masyarakat masih bersifat normatif dan belum menyentuh inti permasalahan pelanggaran aturan yang terjadi.

Kasus Desa Sakala ini menjadi batu ujian bagi komitmen pemerintah daerah Sumenep dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.

Masyarakat kini menuntut transparansi penuh dan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kekhawatiran utama masyarakat adalah dampak rangkap jabatan ini terhadap kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan mutu pendidikan anak-anak mereka.

Bagaimana mungkin seorang Bendahara Desa dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan optimal dalam mengelola keuangan desa, sementara di saat bersamaan harus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas?

“Ini bukan soal mencari kesalahan, tapi demi profesionalisme dan keadilan. Kami berharap Dinas Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa segera turun tangan,” tegas perwakilan warga yang meminta penyelesaian tuntas kasus ini.

Kasus ini meninggalkan sejumlah pertanyaan krusial yang membutuhkan jawaban segera:

Pertama, bagaimana mekanisme pengawasan internal di Desa Sakala sehingga praktik rangkap jabatan ini bisa berlangsung tanpa terdeteksi? Kedua, apakah ada indikasi nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa, mengingat dugaan hubungan kekerabatan antara Bendahara dan Kepala Desa? Ketiga, sejauh mana dampak rangkap jabatan ini terhadap efektivitas pengelolaan keuangan desa dan kualitas layanan pendidikan?

Masyarakat Desa Sakala kini menunggu komitmen nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan.

Tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional bukan hanya sekedar slogan, namun harus diwujudkan dalam tindakan konkret demi kepentingan masyarakat.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan seiring dengan respons pemerintah daerah dan tindak lanjut yang akan diambil.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *