SUNGAILIAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka menerima empat laporan dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025. Laporan tersebut masuk usai pemungutan suara ulang yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, menjelaskan laporan pertama diajukan oleh Asminati pada 8 September 2025. Ia melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka dan tim pasangan calon nomor urut 1 dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir pencalonan.
Sehari setelahnya, pada 9 September 2025, Budiyono melaporkan pasangan calon nomor urut 1 dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan praktik politik uang. Budiyono juga melaporkan calon bupati nomor urut 5, Rato Rusdiyanto, atas dugaan penggunaan ijazah palsu dan politik uang.
Pada 10 September 2025, Naziarto ikut melaporkan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bangka dengan dugaan pemalsuan tanda tangan serta praktik politik uang.
Namun, Fega menyebut tidak semua laporan bisa langsung diproses. “Laporan dari Asminati tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan melebihi tenggat tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui. Laporan Budiyono terkait pemalsuan tanda tangan dan politik uang masih menunggu kelengkapan identitas saksi serta uraian kejadian, sementara laporan ijazah palsu tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil,” kata Fega, Kamis (11/9/2025).
Sedangkan laporan Naziarto masih dalam tahap kajian. “Hasil kajian akan kami sampaikan besok,” tambahnya.
Fega menegaskan, Bawaslu Bangka tetap menjalankan pengawasan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, yang telah diperbarui dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.








