Kakam,Karang Tanjung,Kecamatan Padang Ratu,Lam-Teng Di konfirmasi Terkait Penggunaan Dana Desa (DD),BUNGKAM,???

 

LAM-TENG,SuaraNusantara.Online-

Publik tentunya memiliki hak tahu atas penggunaan atau alokasi dana desa,hal tersebut sebagai mana di atur pada Undang-Undang 1945,nomor 28 (F), setiap warga negara memiliki hak azazi dalam meminta/menerima dan menyampai kan informasi,.

Selanjut nya di atur pada UU – RI, Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik/KIP.

serta UU-RI Nomor 25,tahun 2009 Tentang pelayanan publik.

Ironis nya setingkat kepala kampung yang notabenya di pilih oleh warga (Rakyat), ketika di konfirmasi terkait implementasi penggunaan Uang Negara yang di peruntukan untuk kemaslahatan warga nya mengambil sikap BUNGKAM.

hal tersebut di alami Jejaring Media SuaraNusantara.Oline beberapa waktu lalu,guna perimbangan berita, dan memastikan kebenaran Data/Dokumen yang ada pada awak media terkait beberapa Pos Anggaran Alokasi Dana Desa (DD).

yang di rasa di luar kewajaran dan patut di duga telah terjadi Mark Up belanja barang dan jasa pada implementasinya.

adapun beberapa item pos anggaran Dana Desa pada Kampung Karang Tanjung,Kecamatan Padang Ratu yang di konfirmasi yakni,

Alokasi Dana Desa(DD),Pada Kampung Karang TanjungTahun 2022
Pagu,Rp.904.721.000,-

pada pos pemberdayaan
diantaranya,

*Penyelenggaraan Posyandu/Insentif kader mencapai Rp.49.600.000
*Penyelenggaraan Desa Siaga kesehatan,Rp.51.094.000
*Pembinaan PKK mencapai
Rp.17.945.000.
serta,Pelatihan penyuluhan pemberdayaan perempuan Rp.5.400.000

dan di Tahun 2023 dengan Pagu,DD, Rp.977.387.000

*Penyelenggaraan Posyandu/insentif kader mencapai Rp.72.600.000

*Peningkatan produksi tanaman pangan,Rp.35.000.000

*Penyuluhan pemberdayaan perempuan Rp.3.912.000

dan PKK,mencapai Rp.90.860.000

adapun di tahun 2024 dengan Pagu DD,
Rp. 1.123.551.000

ironis nya Pagu untuk PKK tidak di anggar kan sama sekali,.
hanya ada,penyuluhan pemberdayaan perempuan, sebesar Rp.5.270.000

dan penyuluhan posyandu/insentif kader sebesar Rp.41.413.000.

beberapa item Pemberdayaan, yang penganggaranya di luar ke patutan dan di duga di Mark.Up, belum di Bidang Infrastruktur yang dalam hal ini sedang dalam investigasi Tim di lapangan ,.

Kini sikap bungkam Kepala kampung tersebut membuktikan transparasi pada pengelolaan Uang dan Program Negara pada Pemerintahan Kampung yang di maksud tidak berjalan dan mempertebal praduga Publik atas ketidak wajaran pada Penggunaan Uang Negara,DANA DESA (DD). (Red/Mansyur)

Pos terkait