PANGKALPINANG — Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) mulai menuai sorotan di DPRD Kota Pangkalpinang. Salah satu poin yang diperdebatkan adalah mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Fraksi Partai Gerindra di DPRD menilai aturan tersebut perlu ditinjau kembali, terutama terkait tata cara penentuan pengurus RT dan RW yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan partisipasi warga secara langsung.
Menurut pandangan fraksi tersebut, RT dan RW memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan pelayanan publik di tingkat paling dasar. Karena itu, proses penetapan kepemimpinannya dinilai tidak boleh mengurangi hak masyarakat untuk menentukan figur yang dianggap mampu mewakili lingkungan mereka.
Dalam aturan yang berlaku, pengisian jabatan RT/RW melibatkan unsur panitia, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta lurah. Skema ini dipandang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda dalam implementasi di lapangan.
Di sisi lain, secara normatif ketentuan mengenai pemilihan pengurus RT/RW memang telah diatur dalam pasal-pasal Perwako tersebut. Namun persoalan muncul pada tahap pelaksanaan yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan semangat demokrasi lokal.
Fraksi Gerindra mendorong adanya konsistensi antara norma tertulis dan praktik penyelenggaraan pemerintahan. Menurut mereka, kepastian mekanisme penting untuk menjaga legitimasi sosial kepemimpinan RT/RW di mata warga.
Isu ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan di tingkat kelurahan.
Sejumlah anggota dewan juga menilai bahwa mekanisme yang tidak partisipatif berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat. Ketika warga merasa tidak dilibatkan dalam proses penentuan pemimpin lingkungan, dikhawatirkan partisipasi dalam kegiatan sosial dan pembangunan bisa menurun.
RT dan RW selama ini berperan sebagai penggerak kegiatan gotong royong, keamanan lingkungan, hingga pendataan sosial. Tanpa legitimasi yang kuat, fungsi tersebut dinilai bisa melemah.
Karena itu, muncul dorongan agar mekanisme pemilihan dilakukan secara lebih terbuka, baik melalui musyawarah warga maupun pemilihan langsung, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, Pemerintah Kota Pangkalpinang belum menyampaikan pernyataan resmi terkait wacana evaluasi mekanisme tersebut. Apakah akan ada revisi atau penegasan teknis pelaksanaan, masih menjadi tanda tanya.
Perdebatan ini diperkirakan akan berlanjut di tingkat legislatif, mengingat isu RT dan RW bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Di tengah dinamika tersebut, publik menanti apakah regulasi yang ada akan dipertahankan apa adanya, atau justru mengalami penyesuaian demi memperkuat prinsip partisipasi warga di tingkat akar rumput.








