Masyarakat Pulau Komirean Desak Kementerian PUPR, Sidak Dugaan BSPS Fiktif

Suaranusantara.online

SUMENEP – Gelombang kekecewaan dan tuntutan keadilan kian membesar di Dusun Pulau Komirean, Desa Gowa-Gowa, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

Masyarakat setempat mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan praktik fiktif dan penyelewengan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang mereka alami.

Desakan ini muncul menyusul serangkaian kejanggalan yang terungkap dalam pelaksanaan program BSPS tahun 2023 yang baru dikerjakan pada tahun 2024 di pulau terpencil ini.

Tim Kementerian PUPR (2 dari kiri) dan Korkab BSPS kabupaten Sumenep (2 dari kanan)

Selain dugaan kuat penggelapan dana yang diperkirakan mencapai 60% dan keterlambatan pengerjaan yang signifikan, masyarakat juga mengeluhkan kualitas material yang jauh dari layak serta ketidakjelasan informasi mengenai alokasi anggaran yang seharusnya mereka terima.

Warga mengungkapkan, bahwa bantuan material yang dijanjikan, seperti genteng dan kayu kelapa, banyak yang tidak mereka terima. Bahkan, material yang diberikan pun dinilai berkualitas rendah dan tidak sesuai standar.

“Itu Program Bsps tahun 2023 yang baru dikerjakan tahun 2024,” ungkap salah seorang warga pada Senin (7/4/2025), mengulang keluhan yang sebelumnya telah disampaikan.

Kejanggalan lain yang mencuat adalah masyarakat penerima bantuan mengaku tidak pernah menerima buku rekening program BSPS.

Mereka juga menyoroti peran Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang diduga kuat mengarahkan kepala dusun untuk merekayasa tampilan bangunan agar terkesan menggunakan tiang beton cor, padahal kenyataannya tidak demikian.

Menurut pengakuan warga, dari total anggaran BSPS sebesar Rp 20 juta, mereka hanya menerima 40 zak semen merek Singa Merah.

Dari jumlah tersebut, 20 zak digunakan untuk pembuatan batako dan 20 zak lainnya untuk campuran mortar.

Selain material, mereka juga menerima uang tunai sebesar Rp 3.600.000 untuk upah tukang bata dan bangunan. Bantuan material lain yang diterima berupa 3 batang kayu kelapa ukuran 8X12 dengan panjang 4 meter, 20 batang kayu usuk ukuran 4X5 dengan panjang 4 meter (1 kodih), dan 40 batang kayu reng. Kondisi ini sangat memprihatinkan, memaksa masyarakat penerima untuk berjuang sendiri demi memiliki rumah yang layak huni.

Mereka terpaksa mencari pasir di pantai dan meminta sisa kayu serta genteng bekas dari tetangga untuk melengkapi kekurangan material.

Keterangan warga ini sejalan dengan pengakuan Kepala Dusun Pulau Komirean, Yasir, yang sebelumnya telah mengungkapkan kekecewaannya terhadap TFL bernama Herman. Yasir mengaku diinstruksikan oleh TFL untuk “menyiasati” tampilan tiang agar terlihat seperti beton cor dengan cara mempertebal plesteran.

Seorang tukang yang terlibat dalam proyek tersebut juga membenarkan kondisi miris ini, bahkan mengaku turut membantu mencari kayu bekas bangunan yang tidak terpakai.

Ironisnya, Kepala Desa Gowa-Gowa, Sahrani, sebelumnya menyatakan bahwa usulan program BSPS untuk Dusun Pulau Komirean pada tahun 2024 ditolak dengan alasan kuota habis. Padahal, Kabupaten Sumenep, khususnya Desa Gowa-Gowa, mendapatkan alokasi sebanyak 90 unit BSPS untuk tahun tersebut.

Masyarakat Pulau Komirean kini semakin meradang dengan kondisi yang mereka alami. Mereka sangat berharap agar Tim Kementerian PUPR segera turun tangan melakukan Operasi Mendadak (Sidak) langsung ke lapangan.

Dengan adanya Sidak ini, mereka berharap fakta sebenarnya terkait pelaksanaan program BSPS di dusun mereka dapat terungkap secara transparan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan ini dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih dari itu, mereka berharap bantuan perumahan yang seharusnya mereka terima dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga impian mereka untuk memiliki rumah layak huni dapat terwujud.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *