Kepala Bea Cukai Pangkalpinang: Belum Ada Aturan Batas Kandungan LTJ yang Boleh Diekspor

PANGKALPINANG — Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menegaskan hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur batas persentase kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements dalam komoditas yang diekspor.

Pernyataan tersebut disampaikan Junanto saat dikonfirmasi kembali terkait polemik 15 kontainer ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang saat ini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Blm ada aturan yg mengatur brp kandungan LTJ yg boleh diekspor,” tulis Junanto melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (3/6/2026) pukul 07.11 WIB.

Pernyataan itu sejalan dengan keterangan sebelumnya yang menyebut kandungan LTJ dalam ilmenit milik PT PMM berada di bawah satu persen berdasarkan hasil pengujian laboratorium.

Menurut Junanto, yang dilarang untuk diekspor adalah LTJ dalam bentuk murni, sedangkan keberadaan unsur LTJ dalam jumlah tertentu pada mineral lain merupakan hal yang umum ditemukan, khususnya pada material tambang di Bangka Belitung.

Sebelumnya, Bea Cukai Pangkalpinang memastikan proses ekspor 15 kontainer ilmenit milik PT PMM telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Junanto menjelaskan hasil pengujian laboratorium PT Sucofindo menunjukkan kadar ilmenit berada di atas 45 persen, sehingga memenuhi syarat ekspor sesuai ketentuan pemerintah. Hasil pengujian tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).

Selain itu, Bea Cukai juga menyatakan seluruh dokumen kepabeanan yang diperlukan dalam proses ekspor telah terpenuhi.

Meski demikian, kasus 15 kontainer ilmenit asal Bangka Belitung tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), TNI Angkatan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Satgas PKH sebelumnya menyebut terdapat dugaan pelanggaran terkait dokumen ekspor dan kesesuaian muatan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Perbedaan pandangan antara hasil verifikasi ekspor yang dimiliki Bea Cukai dan temuan yang didalami aparat penegak hukum menjadi salah satu aspek yang kini menunggu kepastian melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *