PANGKALPINANG — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebut hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang mengatur batas kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements dalam komoditas ilmenit yang dapat diekspor.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Reskiansyah, saat dimintai penjelasan terkait polemik 15 kontainer ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang saat ini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Belum ada, setahu kami dakde terkait ambang batas yang tidak atau boleh diekspor,” kata Reskiansyah kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, ketentuan yang selama ini menjadi acuan ekspor ilmenit lebih menitikberatkan pada kadar minimal kandungan ilmenit itu sendiri.
“Kalau ilmenit minimal 45 persen, Permen ESDM 25,” ujarnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi Kementerian ESDM yang mengatur batas minimum pengolahan dan pemurnian komoditas mineral sebelum dapat diperdagangkan atau diekspor. Dalam ketentuan tersebut, ilmenit harus memiliki kadar titanium oksida (TiO₂) minimal 45 persen.
Pernyataan Reskiansyah sejalan dengan keterangan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, yang sebelumnya menyebut belum ada regulasi yang mengatur berapa persentase kandungan LTJ yang diperbolehkan atau dilarang dalam komoditas ekspor.
“Blm ada aturan yg mengatur brp kandungan LTJ yg boleh diekspor,” tulis Junanto dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.
Sebelumnya, Bea Cukai Pangkalpinang menyatakan hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan LTJ dalam ilmenit milik PT PMM berada di bawah satu persen. Bea Cukai juga memastikan komoditas tersebut telah memenuhi syarat ekspor berdasarkan hasil verifikasi dan dokumen yang diterbitkan.
Meski demikian, polemik mengenai 15 kontainer ilmenit asal Bangka Belitung masih terus bergulir. Satgas PKH dan aparat penegak hukum saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dokumen ekspor, hasil pengujian laboratorium, serta kesesuaian muatan yang berada di dalam kontainer.
Dengan adanya pernyataan dari Dinas ESDM Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang, kini salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah apakah persoalan yang sedang diselidiki aparat berkaitan dengan kadar LTJ, atau justru menyangkut aspek lain dalam tata niaga dan dokumen ekspor mineral tersebut.








