Kejari Pangkalpinang Panggil Tiga Anggota DPRD Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas

PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mulai menelusuri laporan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penelusuran tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kejaksaan. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik mulai melakukan pengumpulan data serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Pada Selasa (10/3/2026), penyidik memanggil tiga anggota DPRD Pangkalpinang untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi awal atas laporan dugaan penyalahgunaan anggaran yang masuk ke Kejari Pangkalpinang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali data dan memperjelas informasi terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD.

“Ada tiga orang yang hari ini kita minta keterangan terkait laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD tahun 2025,” ujar Anjasra kepada wartawan.

Menurut dia, proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan dari berbagai sumber. Informasi tersebut akan menjadi bahan awal bagi penyidik untuk menentukan arah penanganan perkara.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pengumpulan berbagai sumber data dan keterangan. Fokus kami adalah mendata serta menghimpun informasi terlebih dahulu. Dari hasil pendalaman itu nanti baru dapat terlihat seperti apa kasusnya dan dugaan perkaranya,” katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih sebatas tahap klarifikasi awal. Penyidik masih membuka kemungkinan memanggil pihak lain apabila diperlukan untuk melengkapi keterangan.

“Kami akan melihat hasil pendalaman lebih lanjut. Jika memang diperlukan, tentu akan ada pemanggilan pihak-pihak terkait guna melengkapi keterangan,” ujarnya.

Anjasra menegaskan, laporan yang diterima kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan satu pihak saja. Karena itu, penyidik masih perlu mengumpulkan berbagai informasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.

“Ini berawal dari laporan masyarakat. Kami melakukan klarifikasi, pendataan, serta pengumpulan keterangan untuk memastikan duduk perkaranya,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada tiga anggota DPRD yang dipanggil hari ini. Kejaksaan berencana meminta keterangan dari seluruh anggota dewan untuk melengkapi data yang dibutuhkan.

“Seluruh anggota dewan nantinya juga akan kita minta keterangan,” ujarnya.

Meski pihak kejaksaan belum mengungkapkan identitas pihak yang diperiksa, berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang dipanggil pada hari ini yakni Siti Aisyah alias Icha, Dwi Pramono, dan Riska Amelia.

Saat ini, proses pengumpulan data dan klarifikasi masih terus berlangsung guna memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *