Kejagung Umumkan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan resminya.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan langkah yang diambil untuk memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional tanpa menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Hal itu seiring dengan adanya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri,” ujarnya.

Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Seluruh penanganan perkara, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi, dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengunduran diri Febrie menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah bergulirnya penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani Kepolisian Republik Indonesia.

Sehari sebelumnya, Febrie masih tampil dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Saat itu ia membantah kabar yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatan serta menegaskan masih menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.

Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan aktivitas bisnis yang ramai diperbincangkan di media sosial dan menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Penunjukan pejabat definitif maupun pelaksana tugas akan disampaikan setelah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta memastikan seluruh perkara yang sedang ditangani tetap berjalan tanpa hambatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *