JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
Mengutip keterangan resmi Kejaksaan Agung yang juga diberitakan sejumlah media nasional, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah memeriksa ketiga pihak bersama 18 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita berdasarkan izin pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, , mengungkapkan ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Dalam penyidikan, IS diduga berperan mengatur agar komoditas ilmenite milik PT PMM tetap dapat diekspor meskipun diduga mengandung Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE), yang merupakan mineral strategis dengan ketentuan ekspor terbatas.
Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan GP dalam proses pengujian laboratorium. GP disebut tidak melakukan pengujian secara menyeluruh karena sampel yang diperiksa hanya diambil dari bagian atas jumbo bag sehingga kandungan REE tidak terdeteksi. Selain itu, GP diduga mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen agar memenuhi persyaratan ekspor.
Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun telah mengetahui adanya hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang menunjukkan kandungan REE pada komoditas tersebut. Dokumen ekspor disebut diterbitkan dengan mengacu pada laporan surveyor yang tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang.
Akibat perbuatan yang disangkakan tersebut, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung REE secara ilegal dan memperoleh keuntungan yang diduga melawan hukum.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan yang sama.
“Hingga saat ini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.








