PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terus menggenjot peningkatan keaktifan peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat utama dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) prioritas. Hingga pertengahan Juni 2025, keaktifan kepesertaan masih berada di angka 77 persen lebih, atau di bawah target minimal 80 persen.
Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang, Akhmad Subekti, usai menghadiri rapat tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang membahas keaktifan peserta BPJS Kesehatan, Selasa (17/6/2025) di Ruang Rapat Sekda, Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
“Keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kita saat ini masih rendah, sekitar 77 persen sekian. Padahal untuk mencapai UHC prioritas, minimal 80 persen peserta harus aktif. Sementara total kepesertaan kita sebenarnya sudah mencapai 98 persen lebih,” kata Subekti.
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang telah bergerak secara intensif selama tiga bulan terakhir menyisir kelurahan-kelurahan untuk mendorong masyarakat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan mereka.
“Kita mohon kawan-kawan media bantu sampaikan, karena Dinkes sudah tiga bulan ini turun ke lapangan, tapi baru sekitar dua ribuan orang yang aktif kembali. Sementara berdasarkan data dari BPJS, kita butuh lebih dari 5 ribuan orang lagi,” ujarnya.
Subekti menegaskan, proses aktivasi BPJS sangat mudah, cukup dengan membawa KTP dan KK. Jika ada tunggakan, warga bisa langsung berkonsultasi dengan pihak BPJS.
“Syaratnya cuma KTP dan KK. Kalau ada tunggakan, silakan diskusikan langsung dengan BPJS. Tapi yang penting saat ini, mereka harus aktif dulu kepesertaannya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa layanan aktivasi tersedia di Dinas Kesehatan yang buka 24 jam, maupun di kantor kelurahan yang sedang menjadi lokasi kunjungan tim Dinkes.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinsos. Kepesertaan yang dialihkan ke PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dari APBN harus melalui verifikasi ketat. Karena BPJS Kesehatan juga diaudit oleh Inspektorat. Kalau datanya tidak valid, bisa kena sanksi,” ujar Subekti.
Pemkot menargetkan lebih dari 5.000 peserta aktif tambahan hingga batas akhir pendataan pada 20 Juni 2025. Untuk itu, Subekti mengajak semua pihak, termasuk perusahaan-perusahaan melalui program CSR, agar turut berkontribusi dalam percepatan pencapaian UHC di Pangkalpinang.








