Kasus Pembunuhan Jurnalis Okeyboz.com, Dua Terdakwa Diganjal Penjara Seumur Hidup

PANGKALPINANG, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hasan Basri dan Martin, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Aditya Warman.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Selasa (28/4/2026).

Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah, didampingi hakim anggota Mohd Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” ujar Rizal saat membacakan amar putusan.

Korban, Aditya Warman, diketahui merupakan pemilik sekaligus jurnalis media daring okeyboz.com. Kasus ini menyita perhatian publik karena latar belakang korban sebagai insan pers.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tergolong berat karena menghilangkan nyawa seseorang yang menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu, aksi tersebut dinilai telah direncanakan secara matang, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Meski terdakwa Hasan Basri sempat menyampaikan penyesalan di persidangan, hal itu tidak menghapus unsur pidana yang telah terpenuhi.

Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meringankan kesalahan para terdakwa. Karena itu, hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup dinilai layak dijatuhkan.

Selain menjatuhkan pidana, hakim menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa.

Tragedi ini tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, termasuk anak-anak yang ditinggalkan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *