Jejak Gelap 25,9 Ton Timah: Jaringan Siluman dari Belitung ke Malaysia

KEPULAUAN RIAU — Di tengah gelap malam perairan Pulau Pengibu, Kamis (2/10/2025), kapal kayu KM Al Husna 07 melaju pelan menuju utara. Tak banyak yang tahu, kapal berukuran sedang itu membawa muatan tak biasa — 518 karung pasir timah, seberat 25,9 ton, hasil tambang dari Belitung yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Namun, rencana itu kandas setelah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) berhasil mencegat kapal di titik perairan strategis dekat perbatasan. Dua awak kapal, nakhoda dan kepala kamar mesin asal Tanjung Balai Karimun, ditangkap.

Nilai muatan yang mereka bawa mencapai Rp5,2 miliar.

Namun di balik angka itu, tersimpan rantai panjang bisnis gelap timah Bangka Belitung — dari tambang ilegal, gudang kolektor, pengirim laut, hingga penadah lintas negara.

Menurut sumber di lapangan, modus penyelundupan ini bukan kali pertama.

“Biasanya mereka pakai kapal kecil dulu untuk kumpulkan muatan dari beberapa titik, baru pindahkan ke kapal besar di tengah laut sebelum ke Malaysia,” ujar seorang yang enggan disebutkan namanya.

Pulau-pulau kecil di Belitung Timur dan Selatan menjadi titik pengumpulan, sementara perairan di sekitar Karimun digunakan sebagai jalur transit sebelum menyeberang ke Kuantan, Malaysia.

Jalur laut ini dikenal di kalangan pelaku sebagai “jalur hantu”, karena jarang terpantau radar dan sering berganti rute.

Penyelundupan sebesar ini sulit dilakukan tanpa restu atau minimal “pembiaran” dari oknum tertentu.

Sumber internal menyebut, ada jejaring kuat antara pemodal lokal, kolektor timah, dan pihak yang memiliki akses terhadap izin atau informasi patroli laut.

“Tidak mungkin 25 ton bisa lewat tanpa ada yang bantu,” kata seorang mantan pengusaha tambang di Belitung. “Mereka sudah atur ritmenya. Kalau mau kirim, mereka tahu kapan laut longgar, kapan patroli sepi.”

Masalah bermula dari tambang ilegal yang masih marak di Bangka Belitung.

Hasil tambang dari kawasan tanpa IUP itu dijual ke kolektor, lalu dikirim lewat jalur laut.

Di sisi lain, PT Timah Tbk menegaskan tidak bisa membeli timah dari luar wilayah IUP-nya, sehingga produk ilegal terus mencari jalan keluar — ke pasar gelap internasional.

Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Harwendro Adityo Dewanto menyebut Malaysia mendapat pasokan hingga 1.000 ton timah per bulan dari Indonesia.

“Kalau dihitung per tahun, itu bisa mencapai 12.000 ton. Nilainya setara Rp45–47 triliun,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJBC Kepri Adhang Noegroho Adhi menyebut penangkapan ini berawal dari informasi intelijen dan pengintaian laut.

“Penindakan ini bukti sinergi antara Bea Cukai dan TNI AL dalam menjaga kedaulatan ekonomi,” ujarnya.

Namun di sisi lain, frekuensi penyelundupan yang masih tinggi menunjukkan sistem pengawasan belum solid.

Operasi gabungan seringkali hanya menyentuh “ujung rantai”, sementara pemain besar di darat nyaris tak tersentuh.

Dua tersangka kini dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman penjara 1–10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Namun publik menilai penegakan hukum semestinya tak berhenti di level pelaksana.

“Kalau cuma nakhoda dan kepala mesin yang ditangkap, itu belum menyentuh akarnya,” kata seorang aktivis lingkungan di Pangkalpinang.

“Pertanyaannya, siapa pemilik modal di balik kapal itu? Dari tambang mana asal timahnya? Itu yang harus dibongkar.”

Di atas kertas, penangkapan ini adalah kemenangan hukum.

Namun di lapangan, ia sekaligus menjadi cermin betapa masih luasnya kebocoran pengawasan sumber daya alam di Bangka Belitung.

Selama tambang ilegal tetap beroperasi, dan ada pasar yang siap menampung di seberang laut, penyelundupan seperti ini akan terus berulang — berganti kapal, berganti nama, tapi dengan cerita yang sama.

Pos terkait