Suaranusantara.online
SUMENEP – Inspektorat Kabupaten Sumenep tengah menjadi sorotan terkait pelaksanaan Pemeriksaan Kas dan Stock Opname pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengguna Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sumenep ini menyasar 39 objek pengguna anggaran.
Beberapa di antaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kecamatan Sapeken, serta Sekolah Dasar (SD) penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh Kecamatan Sapeken.
Pelaksanaan tugas pengawasan ini didasari oleh Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, Nurul Jamil, S.Sos., M.Si, dengan Nomor: 700.1.2/565/ST/060.4/2024.
Pemeriksaan kas sendiri bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah kas tunai fisik dengan catatan akuntansi, keakuratan saldo kas dalam laporan keuangan, serta kepemilikan saldo kas yang sebenarnya.
Sementara itu, stock opname merupakan proses verifikasi fisik persediaan barang di gudang untuk memastikan kesesuaian antara catatan dengan jumlah fisik barang yang ada, yang dinilai penting dalam manajemen inventaris.
Salah satu tujuan dilakukannya stock opname oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep adalah untuk mengetahui kesesuaian antara jumlah persediaan yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus meminimalisasi potensi terjadinya penyimpangan terhadap persediaan barang yang ada.
Namun, di tengah pelaksanaan tugas penting ini, muncul pertanyaan mengenai kemampuan Inspektorat Kabupaten Sumenep dalam menyajikan hasil pemeriksaan per 31 Desember 2024 secara akurat, mengingat cakupan pemeriksaan yang luas, meliputi 39 objek di berbagai lini pemerintahan Kabupaten Sumenep.
Upaya konfirmasi terkait hal ini telah dilakukan oleh awak media pada Jumat (11/04/2025) dengan mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep. Sayangnya, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, Nurul Jamil, tidak berada di tempat.
“Bapak belum datang,” ujar seorang pegawai di bagian resepsionis saat dikonfirmasi.
Ketidakberadaan Plt. Inspektur saat hendak dikonfirmasi semakin menimbulkan tanda tanya terkait progres dan tantangan yang dihadapi Inspektorat dalam menyelesaikan pemeriksaan yang cukup masif ini.
Masyarakat dan berbagai pihak berkepentingan tentu berharap agar hasil pemeriksaan dapat disajikan secara transparan dan akuntabel, mengingat pentingnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait pertanyaan mengenai peran dan tantangan dalam pelaksanaan pemeriksaan Kas dan Stock Opname OPD TA. 2024 ini.
Perkembangan informasi selanjutnya akan terus dipantau oleh media ini.
(GUSNO)