IJTI Desak Polisi Tegas Usai Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Ajukan Penangguhan

Oplus_131072

PANGKALPINANG — Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis di area gudang PT Putra Mineral Mandiri (PMM) di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Permohonan tersebut diajukan melalui penasihat hukum para tersangka kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada Selasa (10/3/2026).

Ketiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial Maulid, Sahiridi, dan Hazari.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Informasinya memang benar penasihat hukum tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik,” kata Agus, Rabu (11/3/2026).

Insiden kekerasan terhadap jurnalis tersebut terjadi di area gudang PT PMM yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Sebelum pengeroyokan terjadi, para tersangka diduga sempat mengancam serta mengintimidasi para wartawan yang tengah melakukan peliputan.

Korban disebut sempat direkam menggunakan video sambil dilarang melakukan aktivitas jurnalistik di lokasi tersebut.

Korban dalam peristiwa itu antara lain kontributor TV One Frendy Primadana, wartawan Babelfaktual.com Dedy Wahyudi, serta wartawan Suarapos.com Wahyu Kurniawan.

Akibat insiden tersebut, dua jurnalis mengalami kekerasan fisik. Frendy Primadana mengalami patah hidung serta luka serius di bagian mata, sementara satu wartawan lainnya mengalami luka lebam di bagian wajah.

Setelah mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum, para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Herik Kurniawan, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

Caption: Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Herik Kurniawan

Menurut Herik, kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, terlebih ketika jurnalis sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.

“Karena kekerasan terhadap jurnalis itu sangat bertentangan dengan undang-undang, apalagi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk publik,” ujarnya.

IJTI juga meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan hingga para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepada Kapolda Babel agar segera mengusut hingga tuntas kasus ini. Siapapun yang melakukan kesalahan harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” tegas Herik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *