Efektivitas Kinerja Pengawas Sekolah di Kecamatan Sapeken Dipertanyakan

Ilustrasi (Ist)

Suaranusantara.online

SAP3KEN, SUMENEP – Disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan membawa harapan baru bagi transformasi pengawas sekolah di seluruh Indonesia.

Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat peran pengawas sebagai agen perubahan dalam mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar yang berpusat pada peserta didik.

Namun, ironi terjadi di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Meskipun sekolah-sekolah di wilayah kepulauan ini telah memiliki pengawas, fungsi pengawasan di lapangan justru menimbulkan pertanyaan besar.

Jarak antara idealisme peran pengawas yang tertuang dalam peraturan dengan kenyataan di lapangan terbentang begitu lebar.

Salahsatu fakta krusial yang mencuat adalah data jumlah siswa di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta, baik di bawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama.

Dipemberitaan sebelumnya sudah dijelaskan, bahwa kejanggalan terlihat jelas, di mana salahsatu SMA swasta dilaporkan memiliki kelas terpisah atau siswa yang berdomisili di Provinsi Kalimantan.

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait validitas data dan potensi praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Lebih lanjut, kondisi geografis Sapeken yang merupakan wilayah kepulauan kecil semakin memperburuk situasi.

Dalam satu pulau, bahkan ditemukan hingga lima lembaga pendidikan jenjang menengah atas dengan jarak yang sangat berdekatan, bahkan ada yang kurang dari 100 meter.

Anehnya, mayoritas sekolah tersebut memiliki jumlah siswa di atas rata-rata 100 orang.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persaingan tidak sehat antar sekolah dalam menarik siswa, yang berpotensi mengorbankan kualitas pendidikan.

“Kami sangat menyayangkan kondisi ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sapeken yang enggan disebutkan namanya, belum lama ini.

“Seharusnya dengan adanya pengawas, masalah-masalah seperti ini bisa diantisipasi dan diselesaikan. Fungsi pengawasan seolah tidak berjalan efektif di wilayah kam,” imbuhnya.

Fenomena ini tentu menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui kebijakan Merdeka Belajar.

Peran pengawas sekolah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai harapan, justru dipertanyakan efektivitasnya di Sapeken.

Diharapkan, pihak terkait, baik Dinas Pendidikan perwakilan Wilayah Jawa Timur Kabupaten Sumenep maupun Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Audit data siswa dan evaluasi kinerja pengawas sekolah di Kecamatan Sapeken menjadi langkah mendesak untuk memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat, transparan, dan berkualitas bagi seluruh siswa, sesuai dengan semangat kebijakan Merdeka Belajar.

Babak baru transformasi pengawas sekolah seharusnya membawa perubahan positif yang nyata, bukan sekedar retorika di atas kertas.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *