Kepala Sekolah MTs Nurul Islam Abd. Siam, pada saat ini sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumenep
Suaranusantara.online
SUMENEP, MADURA – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat Kepala Desa Kangayan, Arsan, memasuki babak krusial dengan munculnya keterangan saksi kunci yang mengindikasikan keterlibatan Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam dalam perkara ini.
Ketua Panitia Pemilihan Umum (PPU) Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur periode 2014-2019, Ahnan JS, dalam keterangannya menyatakan, bahwa ijazah yang digunakan Arsan saat mendaftar sebagai calon kepala desa adalah ijazah MTs Nurul Islam, bukan ijazah dari PKBM Madilaut.
Keterangan Ahnan JS ini terungkap meskipun bertentangan dengan surat panggilan Polres Sumenep Nomor: SPG/57/I/2023/Satreskrim, memanggilnya sebagai saksi terkait dugaan ijazah palsu PKBM Madilaut atas nama terlapor Arsan.
Sebelah kiri ijazah PKBM Madilaut Desa Sapeken dan Sebelah Kanan ijazah MTs Nurul Islam Sepangkur Besar, Kecamatan Sapeken
Perbedaan ini menimbulkan kejanggalan dan pertanyaan serius mengenai fokus penyelidikan pihak kepolisian.
“Ijazah yang digunakan Arsan saat pendaftaran Kepala desa periode 2014 – 2019 adalah ijazah MTs Nurul Islam, bukan ijazah PKBM,” tegas Ahnan JS, sebagaimana tertuang dalam surat aduan MERCU SOSIAL IMPACT kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Nomor: 027/Lap-Aduan/VI/2024.
Keterangan Ahnan JS ini diperkuat oleh pernyataan tegas Ketua Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, KH. Tohayan.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa Saudara Arsan tidak pernah tercatat sebagai siswa dan tidak pernah lulus dari MTs Nurul Islam. Pernyataan ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas KH. Tohayan pada 9 Maret 2020, yang sebelumnya telah dikutip oleh rajawalinews.com.
Berdasarkan keterangan para saksi kunci tersebut, muncul dugaan kuat, bahwa Kepala MTs Nurul Islam saat itu, Abd. Siam, diduga turut serta dalam praktik pemalsuan ijazah yang digunakan oleh Arsan.
Masyarakat mendesak agar Tim Penyidik Polres Sumenep bertindak profesional dan menyelidiki secara mendalam potensi keterlibatan Abd. Siam, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 atau 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen.
Adanya indikasi bahwa Abd. Siam dengan sengaja melegalisasi ijazah MTs yang diduga palsu milik Arsan, sebagaimana keyakinan yang berkembang di masyarakat, merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dunia pendidikan dan berpotensi pidana.
Profesionalisme Tim Penyidik Polres Sumenep dan integritas PPU periode 2014-2019 juga menjadi sorotan, dengan adanya kecurigaan terhadap kemungkinan adanya permufakatan jahat.
Masyarakat Sumenep mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya terpaku pada Arsan, melainkan juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap Abd. Siam dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk anggota PPU kepala desa terkait.
Keterlibatan mereka, jika terbukti, bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga sebuah penghinaan terhadap keadilan dan akal sehat.
Kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi Polres Sumenep dalam mengungkap tuntas jaringan dugaan pemalsuan ijazah ini.
Masyarakat menanti tindakan tegas dan transparan agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi siapapun yang berupaya meraih kekuasaan dengan cara yang melanggar hukum.
(GUSNO)