Suaranusantara.online
SAPEKEN, SUMENEP – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jembatan di Dusun 2 Makasar, Desa Saseel, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memicu gelombang protes warga.
Proyek yang menelan anggaran Dana Desa sebesar Rp112.966.200 tersebut dinilai tidak mencerminkan kualitas hasil pekerjaan di lapangan, menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kondisi jembatan yang baru selesai direhabilitasi kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Belum genap tiga bulan sejak proyek dinyatakan selesai, struktur kayu jembatan sudah menunjukkan kerusakan signifikan.
Temuan di lapangan mengungkapkan penggunaan material kayu bekas dalam konstruksi, yang jelas-jelas tidak memenuhi standar teknis untuk infrastruktur publik yang dibiayai anggaran negara.
“Kayu jembatan sudah patah-patah, padahal belum sampai tiga bulan. Kami curiga ada penggunaan kayu bekas. Yang lebih mengkhawatirkan, prasasti proyek yang seharusnya terpasang sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana Desa sampai sekarang tidak ada,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (29/12/2025).
Permasalahan ini mempertanyakan peran dan tanggung jawab beberapa pihak yang secara hukum memiliki kewajiban melakukan pengawasan:
1. Pemerintah Kecamatan Sapeken.
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Camat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Kecamatan wajib melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai Dana Desa, termasuk verifikasi kualitas pekerjaan dan kesesuaian dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Pertanyaan krusial: Di mana hasil monitoring Kecamatan Sapeken terhadap proyek rehabilitasi jembatan ini? Mengapa penggunaan material di bawah standar tidak terdeteksi dalam proses pengawasan?
2. Pendamping Desa.
Sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, Pendamping Desa memiliki tugas mendampingi Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Pendamping Desa seharusnya memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai prosedur dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya pendampingan yang efektif. Penggunaan material bekas dan tidak terpasangnya prasasti proyek mengindikasikan lemahnya fungsi pendampingan dan pengawasan.
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, termasuk pelaksanaan Peraturan Desa, APBDesa, dan kebijakan Pemerintah Desa. BPD seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan berkualitas.
Ketiadaan prasasti proyek yang merupakan kewajiban administratif menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan BPD. Masyarakat mempertanyakan: Apakah BPD Saseel telah melakukan verifikasi lapangan terhadap proyek-proyek Dana Desa?
Tidak terpasangnya prasasti proyek bukan sekadar persoalan administratif. Prasasti adalah wujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa yang diamanatkan dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019. Ketiadaan prasasti mengindikasikan upaya menyembunyikan informasi penting seperti nilai proyek, sumber dana, dan pihak pelaksana – informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui.
Keresahan warga Desa Saseel tidak berhenti pada proyek jembatan. Masyarakat mulai mempertanyakan realisasi pembangunan infrastruktur lainnya yang dibiayai Dana Desa maupun APBD Tahun Anggaran 2024-2025. Pola yang sama dikhawatirkan terjadi pada proyek-proyek lain tanpa pengawasan yang memadai.
Tuntutan masyarakat kini semakin jelas: audit investigasi menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep dan aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak dilakukannya:
1. Audit teknis, untuk menilai kesesuaian antara spesifikasi teknis dalam RAB dengan realisasi di lapangan
2. Audit keuangan, untuk menelusuri aliran dana dari pencairan hingga pelaksanaan proyek
3. Pemeriksaan administratif, terhadap dokumen pengadaan, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan dokumen pertanggungjawaban lainnya
4. Evaluasi kinerja, terhadap fungsi pengawasan Kecamatan, Pendamping Desa, dan BPD
Kasus Desa Saseel menambah daftar panjang dugaan penyimpangan Dana Desa di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep. Jika dibiarkan, erosi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akan semakin dalam. Dana Desa yang dirancang sebagai instrumen pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa justru berpotensi menjadi sumber konflik dan kekecewaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa secara tegas mengatur mekanisme pengawasan berlapis – dari tingkat desa hingga pusat, untuk mencegah penyimpangan. Namun, kasus Desa Saseel membuktikan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa komitmen dan integritas para pelaksana dan pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Saseel dan Camat Sapeken belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan mark-up anggaran dan hasil monitoring proyek rehabilitasi jembatan. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik dan menguatkan desakan untuk dilakukan pemeriksaan independen.
Masyarakat Desa Saseel menunggu sikap tegas aparat pengawas. Mereka menuntut bukan sekadar pemeriksaan formalitas, tetapi investigasi menyeluruh yang berujung pada pertanggungjawaban hukum bagi siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan. Dana Desa adalah uang rakyat, dan rakyat berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas serta pertanggungjawaban yang transparan.
(GUSNO)








