SPPT dengan luas 252m², kuat dugaan tanah perumahan atau pemukiman
Suaranusantara.online
SUMENEP – Praktik dugaan alih fungsi lahan sempadan pantai yang melibatkan Yayasan Rahmatul Ulum di Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur kembali mencuat ke permukaan.
Investigasi mendalam yang dilakukan tim media mengungkap rangkaian fakta mengejutkan terkait perolehan Izin Operasional Penyelenggaraan (IJOB) Madrasah Aliyah (MA) yang diduga sarat dengan penyimpangan.
Ustadz Sumardi, salah seorang pengurus Yayasan Rahmatul Ulum, dalam pembelaannya kepada media menegaskan, bahwa perolehan IJOB Madrasah Aliyah telah melalui prosedur online yang sah sesuai mekanisme berlaku.
“Yang dipakai di yayasan itu tanah bapak yang luasnya 7000 m²,” ungkap Sumardi dengan nada defensif kepada media ini, Selasa (10/06/2025).
Sumardi mengklaim, bahwa lahan seluas 7000 meter persegi tersebut telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang jelas atas nama orang tuanya, lengkap dengan persetujuan kepala desa, BPKAD, dan notaris sebagai syarat mutlak perolehan IJOB MA.
SPPT dengan luas 7000 m², kuat dugaan lahan persawahan atau tanah tegal
Namun, ketika tim media mendalami lebih lanjut, terungkap fakta mencengangkan. Dua SPPT yang dikirimkan Ustadz Sumardi melalui chat WhatsApp untuk “meyakinkan” media justru memperlihatkan inkonsistensi yang mencolok.
Investigasi tim media dengan tegas menyangkal klaim Sumardi. Kedua SPPT yang dikirimkan ternyata menunjukkan:
SPPT pertama: Lahan perumahan dengan luas hanya 252 meter persegi, SPPT, kedua: Lahan persawahan/tanah tegal seluas 7000 meter persegi
Temuan ini secara telak membantah narasi yang dibangun pengurus yayasan, sekaligus memperkuat dugaan manipulasi dokumen untuk menutupi praktik alih fungsi lahan sempadan pantai.
Sikap Sumardi berubah drastis ketika konfrontasi dengan bukti-bukti tersebut. Alih-alih memberikan klarifikasi, dia justru menunjukkan keberatan yang mencurigakan.
Sumardi bahkan menyinggung pemberitaan serupa di tahun 2020 yang menurutnya “sudah clear” dan meminta media untuk tidak lagi memberitakan Yayasan Rahmatul Ulum.
Yang lebih mengejutkan, terungkap indikasi upaya penyuapan yang dilakukan Sumardi untuk membungkam media. Langkah ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan dari mata publik.
Sumber terpercaya yang berhasil diwawancarai tim media mengungkapkan fakta yang lebih mencengangkan. Terbitnya IJOB Madrasah Aliyah Yayasan Rahmatul Ulum diduga kuat melibatkan oknum dalam Kementerian Agama Sumenep dengan inisial “HI”.
Sumber ini menyebutkan angka fantastis: 45 juta rupiah sebagai “pelicin” untuk memperoleh IJOB tersebut. Jika terbukti, ini merupakan praktik korupsi yang terang-terangan merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Di balik drama administratif ini, terdapat keprihatinan yang lebih besar. Lahan sempadan pantai memiliki fungsi vital sebagai pelindung ekosistem pesisir. Alih fungsi lahan ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan Kepulauan Sapeken.
Sempadan pantai yang seharusnya menjadi garis pertahanan alami dari abrasi dan gelombang tinggi, kini berubah menjadi lokasi bangunan permanen. Dampak jangka panjangnya bisa sangat merugikan masyarakat setempat.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawal supremasi hukum, tim media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Ketua Yayasan Rahmatul Ulum pada 10 Juni 2025.
Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan daerah.
Respons minim dan sikap saling lempar tanggung jawab dari pihak yayasan justru semakin memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penggunaan lahan sempadan pantai.
Tim Media Sumenep berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Investigasi akan berlanjut hingga diperoleh kejelasan mengenai:
1. Status legalitas lahan sempadan pantai yang ditempati Yayasan Rahmatul Ulum
2. Mekanisme perolehan IJOB yang diduga menyimpang dari prosedur
3. Keterlibatan oknum Kementerian Agama dalam praktik korupsi
4. Dampak lingkungan dari alih fungsi lahan sempadan pantai
Masyarakat Kepulauan Sapeken dan Kabupaten Sumenep berhak mendapatkan kebenaran. Praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(GUSNO)