Kepala Seksi Intelijen (Kasi.Intel) Krjari Sumenep, Indra Subrata, SH. M.H., (Kiri) dan Ketua LSM Island Corporation Watch (ICW) , H. Daeng Moh. Sultan (Kanan)
Suaranusantara.online
SUMENEP – Kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan gedung Kantor Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, tahun anggaran 2023 senilai Rp 132.444.000 semakin memanas.
Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep telah menyerahkan hasil auditnya kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada Senin lalu.
Penyerahan hasil audit ini dilakukan berdasarkan surat tugas resmi nomor: 7001.2/730/ST/060.6/2024 yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur Daerah, Nurul Jamil.
Anggaran pemeliharaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)T.A.2023 Kabupaten Sumenep ini diduga dikelola langsung oleh X Camat Raas, Nur Habibi, S.STP., M.H. yang pada saat ini bertugas di Kecamatan Talango, Sebelumnya, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejaksaan Negeri Sumenep.
Namun, dalam perkembangan terbaru yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sumenep, Indra Subrata, S.H., M.H., pada Kamis, 31 Juli 2025, mengatakan, bahwa laporan telah dicabut kembali oleh pelapor.
Pernyataan ini disampaikan Indra Subrata kepada Ketua LSM Island Corruption Watch (ICW), H. Daeng Moh. Sultan, di ruang kerjanya.
Meskipun laporan awal telah dicabut, proses hukum tak berhenti. Kejaksaan Negeri Sumenep telah lebih dulu melimpahkan kasus ini ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep untuk diaudit.
Dengan kembalinya surat pelimpahan hasil audit dari Inspektorat ke Kejaksaan, kasus ini semakin mengental dan kembali menjadi sorotan.
Kasi Intel Indra Subrata kemudian memanggil Ketua LSM ICW, H. Daeng Moh. Sultan.
Pemanggilan ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepolisian Resor Sumenep nomor: B/1888/XII/RES.3.3/2024/Satreskrim, mengenai perkembangan penanganan aduan masyarakat.
Diketahui, bahwa laporan LSM ICW kepada Polres Sumenep terlebih dulu laporan LSM, hal ini juga disampaikan tim penyidik Polres Sumenep kepada Ketua LSM ICW selaku pelapor dan begitu juga penyampaian Kejaksaan Negeri Sumenep melalui Kasi. Intel Indra Subrata mengatakan bahwa.
“Kami pihak Kejaksaan Negeri Sumenep sifatnya hanya pemberitahuan saja dan tidak bisa menyampaikan ke Pak H. Daeng Sultan, terkait surat pelimpahan kembali hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep soal dugaan korupsi pemeliharaan gedung kantor Kecamatan Raas, berdasarkan laporan LSM,” ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep Indra Subrata, Kamis, 31/07/2025.
Menanggapi pernyataan Kasi Intel Kejari Sumenep, Ketua LSM ICW H. Daeng Moh. Sultan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan Camat Raas, Nur Habibi.
Ketua LSM ICW semakin yakin dan dapat merangkum fakta kunci drama korupsi ini yang semakin menarik, status hasil audit Inspektorat yang telah di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenepb yang bersifat rahasia, dugaan kuat suap tersangka Camat Raas, Nur Habibi, S.STP. M.H., terhadap lembaga, dengan nilai dugaan korupsi Rp 132.444.000 dari APBD tahun 2023
“Saya akan tetap mengawal kasus ini hingga proses hukumnya terang benderang, walaupun pihak kejaksaan keberatan memberi tahu hasil audit pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep,” tegas H. Daeng Sultan dengan nada serius di hadapan Kasi Intel Kejari Sumenep.
H. Daeng Sultan bahkan menyatakan kesiapan ICW untuk mengadu data terkait temuan mereka kepada media ini dan juga kepada Kasi Intel Kejari Sumenep.
Publik kini menanti kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi ini, terutama dengan adanya hasil audit Inspektorat yang telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
(GUSNO)








