DPRD Babel Soroti Temuan BPK: TPP Dobel, Aset Hilang, hingga Pengadaan Fiktif, Meski APBD 2024 Disetujui

PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (21/7/2025). Persetujuan ini disertai sejumlah catatan kritis terhadap pengelolaan keuangan dan aset oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, menyusul temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Beliadi, dan dihadiri Gubernur Hidayat Arsani serta jajaran Forkopimda, juga menjadi ajang penyerahan dokumen Rancangan KUA–PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 dari Gubernur kepada DPRD. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa semua fraksi menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD 2024, namun dengan sejumlah catatan penting sebagai bahan evaluasi ke depan.

“Kami sepakat menyetujui pertanggungjawaban APBD 2024 sebagai dasar pengusulan APBD Perubahan 2025. Tapi seluruh fraksi juga menyampaikan catatan kritis untuk ditindaklanjuti,” ujar Didit.

Edi Iskandar: 16 Temuan BPK, 46 Barang RS Tidak Ditemukan

Wakil Ketua DPRD Babel lainnya, Edi Iskandar, dalam rapat sebelumnya menyoroti 16 temuan penting dari BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Babel. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah masalah pencatatan aset di Rumah Sakit Umum Provinsi.

“BPK menemukan sekitar 46 item barang tidak bisa ditunjukkan fisiknya. Belum dikatakan hilang, tapi saat diperiksa, barang tidak ada,” jelas Edi.

Ia meminta agar pemerintah daerah menyusun timeline konkret dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, bukan sekadar menyebut penyelesaian dalam waktu 60 hari.

“Setiap langkah harus jelas. Minggu ini apa, tiga hari ke depan apa. Tidak bisa lagi hanya janji,” tegasnya.

Rina Tarol Ungkap TPP Dobel, Honor Ganda, dan Dugaan Pengadaan Fiktif

Kritik lebih tajam disampaikan anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Rina Tarol, yang mengungkap dugaan pembayaran TPP dobel kepada pejabat pelaksana harian (PLH), terutama di Badan Keuangan Daerah (Bakuda).

“PLH Bupati Bangka dapat TPP 100%, PLH Bakuda juga 100%, jadi total 200%. Padahal menurut Permendagri, PLH hanya boleh terima 20-80%,” ujarnya geram.

Rina juga menyinggung honor ganda di BLUD karena SK dibuat sendiri oleh direktur, bukan berdasarkan Peraturan Gubernur.

Lebih parah lagi, ia mengungkap dugaan pengadaan fiktif alat-alat kimia di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Mereka buat berita acara seolah barang sudah ada, lalu dibayar. Tapi barangnya fiktif. Bahkan uangnya kembali ke PPK dan dibelanjakan sendiri. Ini jelas-jelas melanggar sistem. Ini bisa masuk ranah pidana,” tegas Rina.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani menyatakan akan menindaklanjutinya secara bertahap dan berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Kekurangan baik administratif maupun teknis akan kami perbaiki. Temuan BPK, baik tahun ini maupun sebelumnya, akan kami selesaikan,” ucap Gubernur.

Ia juga berharap agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Pemprov Babel dapat terus dipertahankan.

Rina Tarol menegaskan, momentum pergantian kepala daerah ini harus dijadikan waktu untuk berbenah secara menyeluruh, termasuk dalam penempatan pejabat yang berbasis kompetensi, bukan kedekatan.

“Kalau ini terus berulang, kita tidak memperbaiki, malah menghancurkan. BKPSDM harus pastikan hanya orang kompeten yang duduk di jabatan strategis,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *