DPRD Babel Minta Aktivitas di Jalan Sengketa Desa Nangka Dihentikan Sementara, Tunggu Kepastian Hukum

PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta aktivitas yang berkaitan dengan akses jalan yang dipersengketakan antara masyarakat Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit PT (BPP) Bukit Palma Prima dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang disepakati bersama.

Permintaan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Forum Peduli Masyarakat Nangka dengan DPRD Babel yang digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (11/6/2026).

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak keberadaan investasi maupun operasional pabrik kelapa sawit yang dibangun di wilayah tersebut. Namun, masyarakat keberatan terhadap penutupan akses jalan usaha tani yang selama ini digunakan warga untuk menuju kebun.

“Persoalan yang disampaikan masyarakat sebenarnya hanya terkait akses jalan sekitar 600 meter. Karena itu kami meminta persoalan ini dihentikan sementara sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” kata Didit.

Dalam forum tersebut, masyarakat melalui Forum Peduli Masyarakat Nangka menyampaikan bahwa jalan usaha tani yang dipersoalkan telah lama digunakan warga sebagai akses menuju kebun. Jalan tersebut, menurut masyarakat, awalnya dibangun secara swadaya dan kemudian ditingkatkan menggunakan APBD Kabupaten Bangka Selatan pada 2013.

Masyarakat menilai tidak pernah ada sosialisasi, musyawarah maupun kesepakatan tertulis terkait pengalihan, penutupan atau perubahan fungsi jalan yang selama ini mereka gunakan.

Selain meminta penghentian sementara aktivitas pada area yang dipersoalkan, masyarakat juga mendesak penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta menegaskan bahwa masyarakat mendukung keberadaan pabrik kelapa sawit karena diyakini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Namun, perusahaan juga diminta menghormati hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu memanfaatkan akses jalan tersebut.

“Pada prinsipnya masyarakat tidak menolak perusahaan. Yang dipersoalkan adalah akses jalan yang selama ini digunakan warga menuju kebun. Ini yang harus dicari jalan keluarnya,” ujar Edi.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Babel yang hadir meminta pemerintah daerah, masyarakat dan perusahaan mengedepankan musyawarah serta penyelesaian sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.

Audiensi turut dihadiri perwakilan masyarakat Desa Nangka, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, serta pihak perusahaan yang menyampaikan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog guna mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *