PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Komisi IV menggelar rapat koordinasi bersama para direktur rumah sakit pemerintah dan swasta se-Babel, Senin (15/9/2025), di Ruang Badan Musyawarah DPRD. Pertemuan ini membahas pelayanan kesehatan, ketersediaan kamar rawat inap, serta standar operasional prosedur (SOP) layanan pasien, termasuk implementasi BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Babel menjelaskan, rapat ini digelar karena banyaknya keluhan masyarakat terkait layanan rumah sakit. Persoalan yang dilaporkan mulai dari keterbatasan kamar, minimnya tenaga dokter, hingga pelayanan pasien BPJS yang belum optimal.
“Kami banyak mendapat keluhan masyarakat, namun kami tidak bisa memberi jawaban pasti karena belum bertemu langsung dengan pihak rumah sakit. Karena itu hari ini kita perlu rapat, agar ke depan pelayanan kesehatan bisa lebih baik, lebih berkualitas, dan lebih dirasakan masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus pasien yang telah dirujuk ke rumah sakit provinsi, namun tidak mendapatkan kamar sesuai kebutuhan sehingga harus menunggu lama. Bahkan, ada pasien yang sempat dipulangkan karena alasan kamar penuh, lalu meninggal dunia setelah kondisinya memburuk.
“Tentu kami tidak bisa serta-merta menyalahkan pihak medis, tapi kasus seperti ini menimbulkan keresahan masyarakat. Karena itu, SOP pelayanan harus diperjelas. Misalnya, dalam kondisi apa pasien boleh dipulangkan, bagaimana prosedur bila kamar penuh, dan apa solusi jika dokter tidak tersedia,” tegasnya.
Sorotan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi. Menurutnya, banyak laporan yang masuk ke DPRD mengenai pasien yang merasa ditolak rumah sakit, keterbatasan kamar rawat inap, hingga lemahnya komunikasi pihak medis dengan keluarga pasien.
“Banyak laporan, ada pasien yang katanya tidak mendapat pelayanan, ditolak, bahkan dibiarkan. Ada juga pasien rujukan dari Belitung yang sampai di sini tidak kebagian kamar, akhirnya harus menunggu berbulan-bulan,” ujar Beliadi usai memimpin rapat.
Terkait hal itu, DPRD akan meminta salinan SOP dari setiap rumah sakit kabupaten/kota di Babel untuk dipelajari lebih lanjut. Beliadi menegaskan, DPRD perlu mengurai akar masalah dengan meninjau aturan pelayanan di lapangan.
Selain itu, DPRD juga menyinggung perbedaan aturan layanan BPJS dengan program pemerintah daerah. Meski ada kebijakan bahwa pasien tanpa kartu BPJS tetap bisa dirawat dengan KTP, laporan di lapangan masih menunjukkan adanya hambatan.
“Masih ada laporan pasien BPJS yang dipersulit. Padahal program gubernur jelas, masyarakat yang belum punya BPJS tetap diterima, kemudian administrasi bisa diurus menyusul,” imbuh Ketua Komisi IV.
Komisi IV berharap rapat ini dapat menghasilkan kejelasan SOP pelayanan rumah sakit. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi kebingungan saat membutuhkan layanan kesehatan, sementara rumah sakit memiliki pedoman baku dalam memberikan pelayanan.








