PANGKALPINANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional. Rapat berlangsung di ruang Pansus Sekretariat DPRD Babel pada Senin (10/3/2025) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Ketua Pansus, Imam Wahyudi, S.IP., M.H., yang juga merupakan anggota DPRD Babel dari Fraksi PDI-P, memimpin jalannya rapat. Turut hadir anggota Pansus lainnya, yakni Monica Haprinda, S.IP., M.Si.; Johan Vigario, S.E.; Musani; H. Kasbiransyah, S.E.I., M.H.; Heryawandi, S.E.; serta Dr. Adi Sucipto, S.PB.
Menurut Imam Wahyudi, pembahasan Raperda telah memasuki tahap finalisasi. Rapat ini juga melibatkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Babel, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum, serta perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota se-Bangka Belitung. Sebagian peserta mengikuti rapat melalui Zoom Meeting.
“Saat ini kami menunggu regulasi lebih lanjut. Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya lebih efektif,” ujar Imam.
Ia menargetkan Raperda ini dapat segera diselesaikan dalam bulan ini dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD.
“Sebagai wakil rakyat, tugas kami adalah memastikan payung hukum yang kuat. Nantinya, eksekutif yang akan menjalankan kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengelolaan sampah di Bangka Belitung dapat lebih terstruktur dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.