DPRD Babel Desak Pemerintah Pusat: Kembalikan Pulau Tujuh ke Pangkuan Bangka Belitung

oplus_0

PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menyerukan desakan kepada pemerintah pusat agar status administrasi Pulau Tujuh dikembalikan ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pulau yang secara geografis berada lebih dekat ke Bangka Selatan itu hingga kini masih tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyebut pengalihan status Pulau Tujuh merupakan masalah lama yang harus segera disikapi secara serius oleh pemerintah pusat dan provinsi.

“Kami mempertanyakan komitmen pemerintah pusat. Pulau Tujuh adalah bagian dari Babel, bukan hanya soal wilayah tapi soal harga diri dan kedaulatan administratif,” tegas Didit saat diwawancarai, Senin (30/6/2025).

Ia mengatakan DPRD sudah berulang kali menyuarakan persoalan ini dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), namun belum terlihat langkah nyata yang tegas dari Pemerintah Provinsi.

“Ini menyangkut sejarah dan identitas daerah. Pemerintah provinsi harus satu suara dengan DPRD untuk memperjuangkan hak daerah ini,” lanjutnya.

Tabir Surat Tahun 2021 yang Tiba-Tiba Muncul

Namun di tengah langkah DPRD mendorong opsi gugatan hukum, muncul informasi yang cukup mengejutkan: adanya surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Babel saat itu, Abdul Fatah, pada tahun 2021, yang diduga menyetujui keberadaan Pulau Tujuh sebagai bagian dari wilayah Kepulauan Riau.

“Akan tetapi informasi yang kami dapat, ternyata ada surat yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur, yaitu zaman Pak Abdul Fatah, tahun 2021,” ujar Didit, membuka tabir yang selama ini tersembunyi.

Surat tersebut, menurut Ketua Komisi IV DPRD Babel, Erwandi A. Rani, disebut sebagai semacam “surat kesepakatan wilayah”, namun isinya masih belum sepenuhnya jelas dan tengah ditelusuri lebih lanjut.

“Itu yang perlu kita cari dulu. Jangan sampai kita salah melangkah. Ini harus dikaji dengan teliti,” tegas Didit.

Menurut Didit, langkah hukum hanya akan ditempuh jika semua dokumen sudah dikaji secara menyeluruh. Ia pun menjelaskan bahwa jalur hukum akan berbeda tergantung objek sengketa yang dipersoalkan:

Jika gugatan diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga akan menjadi fokus utama.

Namun jika diarahkan ke Mahkamah Agung (MA), maka Surat Keputusan (SK) Menteri yang menyangkut penetapan batas wilayah administratif akan menjadi sasaran gugatan.

Membentuk Tim Kajian dan Menuntut Klarifikasi

DPRD Babel menyatakan siap membentuk tim khusus yang akan mengkaji dokumen historis, hukum, dan administratif terkait status Pulau Tujuh. Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi untuk menjelaskan duduk persoalan surat tahun 2021 tersebut kepada publik.

“Kita tidak ingin asal menggugat. Semua harus berdasarkan dokumen yang sahih. Kesalahan langkah bisa berakibat fatal, ibarat jarum kompas yang menyesatkan arah,” ujar Didit.

Di sisi lain, DPRD menilai perjuangan ini bukan hanya soal klaim teritorial, tetapi juga menyangkut potensi ekonomi dan geopolitik yang strategis bagi Provinsi Babel.

“Pulau Tujuh bukan pulau kosong. Ini soal sumber daya, soal kedaulatan, dan soal tanggung jawab daerah. Kita harus berdiri di posisi yang benar, didukung data dan bukti yang kuat,” tutup Didit.

Pos terkait