PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menegaskan bahwa penghapusan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) harus diiringi dengan penataan regulasi dan pelaksanaan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun kebingungan di lapangan.
Hal itu disampaikan Edi dalam wawancara bersama wartawan usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (30/6/2025).
“Kami sepakat IPP dihapuskan, tapi bukan berarti tidak ada kontribusi. Skemanya berganti menjadi sumbangan. Namun perlu digarisbawahi, pelaksanaannya harus terukur dan berdasar,” ujar Edi.
Menurut Edi, meskipun sumbangan diperbolehkan menurut Permendikbud, tetap diperlukan revisi Perda dan petunjuk teknis dari dinas pendidikan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Kalau ini tidak ada aturan mainnya, bisa menimbulkan kekacauan. Jangan sampai sumbangan ini justru menggantikan IPP secara terselubung. Ini bisa jadi masalah hukum. Kita tidak ingin ada kepala sekolah dan pelaksana pelaksana yang nanti tersandung karena tidak ada kepastian hukum,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa DPRD mendorong agar revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan segera dilakukan. Selain itu, Dinas Pendidikan juga harus menyusun regulasi pelaksana yang menjelaskan siapa saja yang wajib menyumbang, mekanismenya seperti apa, serta siapa yang berhak dibebaskan.
“Sumbangan tetap harus meringankan siswa. Tapi jangan sampai juga kegiatan belajar mengajar terbengkalai. Harus ada keseimbangan,” ujarnya.
Edi juga mengangkat perbandingan dengan sekolah swasta yang mampu mengelola pendidikan dengan efisien meski hanya mengandalkan iuran sekitar Rp110 ribu per bulan.
“Sekolah swasta bisa berjalan hanya dengan Rp110 ribu per bulan. Itu jadi pelajaran bagi kita, bahwa sekolah negeri juga bisa mengelola dana dengan efisien jika ada manajemen yang baik,” pungkasnya.
DPRD Babel, lanjut Edi, berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan siswa dan tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua.








