DPRD Babel Siap Tindaklanjuti Masalah Pengerukan Alur Muara Jelitik: Akan Panggil Pihak Terkait

Pangkalpinang — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan akan menindaklanjuti masalah pengerukan pasir laut yang berlangsung di kawasan alur muara Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. DPRD menyatakan kekhawatiran atas dugaan lemahnya pengawasan serta ketidakjelasan legalitas proyek tersebut.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya akan segera memanggil dinas teknis serta instansi terkait untuk meminta klarifikasi atas kegiatan pengerukan yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

“DPRD akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Kami ingin tahu dasar hukumnya, siapa yang memberi izin, dan bagaimana kajian dampak lingkungannya,” ujar Didit, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, pengerukan yang tidak didukung dokumen legal dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) berpotensi merusak ekosistem laut dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.

“Kalau pengerukan ini tidak memenuhi ketentuan, kami akan rekomendasikan agar dihentikan sementara sampai semuanya jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan lingkungan rusak,” tegasnya.

DPRD juga mendesak Pemerintah Provinsi untuk bersikap terbuka dan segera turun ke lapangan melakukan verifikasi. Selain itu, DPRD meminta Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memaparkan data teknis di hadapan dewan.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut kepentingan publik. Harus ada keterbukaan informasi dan kejelasan tanggung jawab,” ujar Didit.

Lebih lanjut, DPRD mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) jika hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pelanggaran perizinan atau kerusakan lingkungan yang signifikan.

Sejumlah warga nelayan di sekitar muara Jelitik sebelumnya mengeluhkan air laut yang keruh, hasil tangkapan menurun, serta pergerakan kapal nelayan yang terganggu akibat sedimentasi dan aktivitas alat berat di laut.

Pos terkait