DPRD Babel dan Pemprov Investigasi Perambahan Hulu Sungai Kemis

BANGKA TENGAH – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran dinas terkait bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat Desa Pergam dan Serdang atas dugaan perambahan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Kemis.

Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan usai rapat audiensi dengan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Dinas Pertanian Babel menyoroti perluasan kebun sawit yang diduga sudah mencapai lebih dari 400 hektare di kawasan hulu sungai. Lahan tersebut dinilai bermasalah karena berada di kawasan serapan air vital yang seharusnya dilindungi.

“Lahan di sekitar hulu Sungai Kemis perlu diteliti lebih lanjut, apakah termasuk kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL). Yang jelas, jika terbukti berada di kawasan lindung tanpa izin, maka itu pelanggaran serius,” kata Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Erwin Krisnawinata, Jumat (3/10/2025).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bangka Selatan, Kartikasari, secara tegas menyebut aktivitas perkebunan sawit di lokasi tersebut ilegal.

“Aktivitas tersebut belum memiliki izin usaha,” ujarnya.

Erwin menambahkan, hasil investigasi lapangan sudah disepakati bersama bahwa pihak kabupaten akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya kepada bupati serta menghentikan sementara aktivitas perambahan hingga ada kepastian hukum.

“Prinsipnya, pemerintah provinsi tidak bisa membiarkan ini berlarut-larut. Kalau terbukti merambah kawasan terlarang tanpa izin, maka harus ada tindakan sesuai aturan,” tegas Erwin.

Warga Desa Pergam dan Serdang sebelumnya mengeluhkan aktivitas perambahan hulu Sungai Kemis karena dikhawatirkan mengancam ketersediaan air irigasi ribuan hektare sawah. Mereka menuntut pemerintah segera memberikan kepastian hukum agar pasokan air tidak terganggu dan musim tanam tetap terjaga.

Pos terkait