DPRD Babel Ajak PT Timah Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Transparansi

PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Timah Tbk pada Kamis (17/7/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel ini membahas rencana strategis PT Timah dalam mendukung perekonomian daerah, khususnya pada tahun 2026.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, beserta jajaran manajemen perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, Eddy menyampaikan harapan DPRD terhadap PT Timah, terutama dalam hal kontribusinya terhadap masyarakat dan daerah pada tahun 2026.

“Kami ingin mendengar rencana PT Timah, terutama untuk tahun 2026, berkaitan dengan penambangan dan kontribusi mereka kepada masyarakat,” ujar Eddy Iskandar. “Kami sangat mendukung kegiatan yang dilakukan PT Timah. Bagaimanapun, PT Timah adalah entitas negara yang ditugaskan untuk mengelola sumber daya, dan pengelolaan itu harus melibatkan masyarakat.”

Eddy menekankan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, PT Timah harus lebih memperhatikan pemberdayaan sumber daya lokal. Ia menjelaskan bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Corporate Social Responsibility (CSR) harus mengutamakan penggunaan sumber daya yang ada di Bangka Belitung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Sumber daya yang ada di Bangka Belitung tentu harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, tidak hanya dalam proses penambangan tetapi juga dalam proses ekonomi lainnya,” lanjutnya.

Eddy juga menyoroti pentingnya melibatkan pelaku usaha lokal dan tenaga kerja dari daerah dalam setiap program yang dijalankan PT Timah, untuk memastikan perputaran ekonomi di daerah lebih terasa.

Meskipun kewenangan teknis terkait pertambangan mineral berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eddy memastikan bahwa DPRD Provinsi Babel tetap menjalankan peran pengawasan. Sebagai lembaga legislatif, DPRD akan bermitra dengan kementerian dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kegiatan PT Timah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Pertambangan secara khusus memang bukan di kewenangan provinsi, namun sebagai wakil rakyat, kami tentu akan bermitra dengan kawan-kawan di Kementerian ESDM dan pengawas tambang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi ini bertujuan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT Timah tetap legal dan tidak ada sumber daya yang keluar dari jalur yang seharusnya. Eddy juga berharap agar pengelolaan tambang PT Timah tidak hanya mengutamakan keuntungan semata, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat Babel.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak terjadi sumber daya yang keluar dari yang seharusnya dimiliki oleh PT Timah,” tutup Eddy Iskandar.

Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan komitmennya untuk terus bertransformasi dan berkolaborasi dengan DPRD serta seluruh pemangku kepentingan di Bangka Belitung dalam mendukung pembangunan daerah. Restu menegaskan bahwa PT Timah siap menjalankan program-program yang lebih inklusif dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat lokal.

“Kami siap bersinergi dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan di Bangka Belitung dalam menyusun dan melaksanakan program kerja tahun 2026,” ujar Restu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *