Dokumen Internal Kejagung Diduga Bocor, Berisi Instruksi Peningkatan Kewaspadaan Jajaran Kejaksaan

Caption Foto: Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA – Sebuah dokumen internal yang disebut berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia beredar di publik. Dokumen tersebut berisi arahan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah perkembangan situasi yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Berdasarkan salinan dokumen yang beredar, surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu memuat perihal Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi dan disebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.

Dalam dokumen yang beredar, jajaran kejaksaan diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dinamika yang berkembang, khususnya terkait perkara-perkara penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.

Beberapa arahan yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain meminta satuan kerja melakukan pemantauan situasi di wilayah masing-masing, mengoptimalkan deteksi dini melalui fungsi intelijen, memperkuat pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan potensi gangguan terhadap pelaksanaan tugas.

Selain itu, dokumen tersebut juga memuat penekanan agar seluruh pegawai menjaga profesionalisme, integritas, dan netralitas, termasuk tidak menyampaikan komentar maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani di luar mekanisme resmi.

Arahan lainnya menekankan pentingnya pengelolaan komunikasi publik secara terkoordinasi dan pelaksanaan tugas penegakan hukum secara objektif sesuai kewenangan masing-masing.

Hingga Kamis (9/7/2026), Kejaksaan Agung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keaslian dokumen yang beredar maupun informasi mengenai dugaan kebocoran dokumen internal tersebut.

Karena itu, isi dokumen tersebut belum dapat dipastikan keabsahannya secara independen dan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Agung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *