MEDAN | suaranusantara.online – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk menindak tegas dugaan pelanggaran hukum dalam penahanan Roni Uli Pasaribu oleh Polres Mandailing Natal (Madina).
Ketua Umum DPP ADNI, Eka Putra Zakran, SH, MH, menyesalkan tindakan Kasat Reskrim dan penyidik Polres Madina yang diduga telah merampas kemerdekaan Roni dengan menahannya selama 120 hari tanpa pembuktian hukum yang kuat.
“Kami menilai ini bentuk perampasan hak kemerdekaan warga negara. Bahkan kami mendapat informasi adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta agar Roni tidak ditetapkan sebagai tersangka. Istrinya juga diminta Rp60 juta agar kasus ini tidak sampai tahap P21,” ujar Eka dalam keterangan pers, Senin (2/6/2025) sore.
Ia meminta Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera memanggil dan memeriksa Kasat Reskrim beserta tim penyidik Polres Madina terkait dugaan pelanggaran etik dan pemerasan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan bagi klien kami. Polda harus tegak lurus dan tidak pandang bulu,” tegas Eka.
Secara terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Roni Uli Pasaribu, Muhammad Sulaiman, SH, yang juga tergabung dalam ADNI, membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya ke Polda Sumut dalam rangka pelaporan kasus ini.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perampasan kemerdekaan klien kami. Roni adalah sosok yang berniat baik membantu anak yatim, tapi justru difitnah melakukan pencabulan,” ungkapnya.
Menurut Sulaiman, tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada Roni tidak pernah terbukti secara hukum, namun stigma tersebut masih melekat di masyarakat.
“Kami berharap Polda Sumut mampu membuka jalan terang dan memberikan keadilan. Nama baik klien kami harus dipulihkan,” katanya.
Roni Uli Pasaribu, yang menjadi pihak tertuduh dalam kasus ini, juga angkat bicara dan memohon keadilan.
“Saya meminta kepada Kapolda Sumut untuk memberikan keadilan kepada saya. Tuduhan pencabulan itu tidak pernah saya lakukan,” ucapnya dengan nada haru.
Kasus ini masih terus dikawal oleh tim hukum ADNI. Mereka berharap agar Polda Sumut bersikap profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan serta transparansi dalam penegakan hukum.
(JPS/tim)