Dir. LPHPA ,Soroti Kinerja Polres Tulang Tulang Bawang ,Terkesan Lemot ,Dalam Penindakan Laporan Asusila Terhadap Anak-Perempuan di Bawah Umur,

 

Bandar Lampung,
SuaraNusantara.Online-

Provinsi Lampung terkesan Darurat Kriminal Kekerasan Asusila terhadap Anak-Perempuan di bawah umur,pasal nya selama bulan Romadhon 2025, ini telah terjadi hampir di setiap kabupaten kota yang ada di Provinsi Lampung terdengar telah terjadi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur,.

Menyikapi Fenomena tersebut Lembaga Pemerhati Hak Perempuan-Anak Provinsi Lampung selalu hadir,guna mengawal dan pendampingan serta Penyuluhan terkait Hak Perempuan dan Anak.

Sebagai mana di utarakan Direktur LPHPA Provinsi Lampung, Toni Fisher.

Luar biasa Kasus Asusila terhadap anak di bawah umur untuk Provinsi Lampung,dan sebalik nya kita prihatin atas kinerja dan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam merespons dan menindak serta menjatuhkan Hukum bagi pelaku kejahatan Asusila terhadap Anak terkesan Lembek dan Lemot tukas Dir.LPHPA,Toni Fisher selasa (11/3/2025).

Masih di utarakan Toni Fisher, kasus di Kota Metro yang melibat kan Bapak-Anak, yang kita duga ada Pola Kerja Oknum APH yang Lemot di situ belum tuntas, kini di jajaran Polres Tulang Bawang kita terima laporan ada Kasus Asusila,namun Oknum pelaku nya masih berkeliaran tidak jiga di tangkap,ada apa ini Polres Tulang Bawang,

peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/2/2025).
Pelaku nya berinisial ND(20),dan Korban Bunga (14),ada pun orang tua Korban telah melaporkan kasus yang menimpa anak tersebut pada 21/2/2025.

dengan nomor : STTLP/B/56/II/2025/ Polres Tulang bawang/Polda Lampung.

Miris nya pelaku masi bebas berkeliaran dan tantang-tenteng, sehingga membuat korban dan keluarga nya trouma dan ketakutan mengingat pelaku domisili nya masih satu kelurahan,.

Ini bukti lagi, bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih belum tegas bahkan lamban dan Lemot penegakan nya… Malah bagi saya menyebutnya LEMBEK,!! tandas Bung,Toni.

Saya mengingatkan,lanjut Bung Toni.

Undang undang perlindungan anak itu kan Lexspesialis, kenapa masih juga Lamban bahkan terkesan di acuhkan???

Selain itu, saya juga mempertanyakan peran dan fungsi pemerintah daerah terhadap Pengawasan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap anak, ada pemantauan tidak, tahu tidak berapa kasus naik pengadilan, putus pidana atau tidak, bagaimana keadaan korban setelah nya, terlayani tidak… Jangan hanya mengharap data saja dari Jaksa,polisi,dan pengadilan.

Udah sering terjadi kan, setiap kasus yang di cecar APH, namun Pemerintah daerah tidak mendapatkan kebagian di cecar…padahal undang undang semua mewajibka jajaran pemerintah daerah untuk perlindungan anak.

Terakhir, …mengingatkan kepada semua pemerintah daerah untuk memahami peran nya di Peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2021 tentang perlindungan khusus anak dan pelayanan yang komprehensif dan berkelanjutan, ingat jangan di langgar..tutup Direktur LPHPA, Provinsi Lampung,Toni Fsher.

(GUsTi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *