Suaranusantara.online/news
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Luwuk Dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kantor Pusat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Jakarta atas insiden pemblokiran secara sepihak terhadap nasabah WA (52).
Pemblokiran yang dilakukan oleh BNI Cabang Luwuk pada hari Jum’at 07 Oktober 2022 diduga sepihak karena tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada WA selaku nasabah.
Menurut keterangan dari WA selaku nasabah merasa kaget saat mendengar kabar dari distributornya yang mau mencairkan Cek/Bilyet Giro (BG) yang ditolak oleh Bank BNI Cabang Luwuk.
“Saya kaget saat distributor menelpon saya bahwa Cek/BG ditolak oleh Bank BNI karena Kredit Modal Kerja sudah diblokir oleh pihak Bank,” ucap WA saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Mendengar informasi dari distributornya bahwa Cek/BG ditolak oleh Bank, dia langsung menemui pihak untuk Bank untuk menanyakan alasan pemblokiran tersebut namun tidak satupun yang bisa memberikan keterangan secara detail.
“Saya langsung ke kantor BNI untuk menanyakan perihal pemblokiran secara sepihak tersebut, namun tidak ada satupun karyawan Bank yang memberikan informasi detail,” tutur WA.
Ia merasa bahwa Bank BNI sudah sewenang-wenang memblokir tanpa ada pemberitahuan sebelumnya baik lisan maupun tulisan dan tanpa dasar yang jelas.
Sementara itu Asywar S.ST.,S.H selaku kuasa hukum Hj Wahidah menyayangkan pemblokiran yang dilakukan oleh pihak BNI Cabang Luwuk terhadap kliennya yang dilakukan secara sepihak.
Ia menerangkan, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Pasal 29 ayat (4) menyatakan “Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank”.
“Yang dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan, termasuk memberikan informasi kepada nasabah,” kata Asywar selaku kuasa hukum WA.
Ia menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh BNI Cabang Luwuk terhadap pemblokiran rekening milik kliennya sudah bertentangan dengan undang-undang dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dimana didalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank “Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomo 2/19/PBI/2000, kami menduga pihak Bank BNI Cabang Luwuk sudah keliru memblokir rekening klien kami yang dilakukan secara sepihak dan sudah merugikan, karena akses usaha milik klien kami terlambat.
Atas insiden tersebut, kami akan melaporkan pihak BNI Cabang Luwuk ke OJK dan Kantor Pusat BNI di Jakarta, karena sudah merugikan klien kami baik material maupun Immaterial dan trust terhadap distributornya,” tutupnya.
Sementara itu Satomy Suwardi Dungga selaku Pimpinan Cabang Luwuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp perihal pemblokiran rekening WA, hanya membaca chat dan enggan membalas pertanyaan dari wartawan.