Poros jalan debelum dilakukan lapis penetrasi dan tumpukan material batu kecil. (Foto: Dok)
Suaranusantara.online
SUMENEP – Investigasi mengungkap ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan proposal yang diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Temuan mengejutkan terungkap dalam pelaksanaan program Bantuan Keuangan (BK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2025 di Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Investigasi mendalam tim media mengungkap adanya dugaan manipulasi Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang memungkinkan unsur kesengajaan untuk memperoleh anggaran besar namun pelaksanaan di lapangan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor. 100.3.3.1/324/013/2025 tentang Penetapan Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, Desa Jadung ditetapkan sebagai salah satu penerima bantuan sebesar Rp 800 juta untuk “Pembangunan Jalan Aspal”.
Namun fakta di lapangan menunjukkan pelaksanaan yang jauh berbeda dengan proposal yang diajukan.
Tim investigasi menemukan, bahwa pekerjaan yang dilakukan hanyalah Lapis Penetrasi (LAPEN), bukan pembangunan jalan aspal dari MC nol sebagaimana tertuang dalam RAB.
Temuan ini mengindikasikan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penerima Bantuan Keuangan, yang menyatakan, bahwa penerima bantuan harus bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan, baik secara formal maupun material sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pekerjaan dikerjakan dari jalan utama sepanjang 300 meter di poros jalan yang sama, setelah itu berjarak 1 kilometer lebih baru dilakukan lagi pekerjaan yang sama,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (13/09/2025).
Hasil investigasi mengungkap beberapa fakta temuan di lapangan sebagai petunjuk akurat:
Kondisi jalan sebelumnya, poros jalan yang diklaim sebagai “Pembangunan Jalan Aspal” ternyata memang sudah ada pengaspalan sebelumnya, hanya sebagian berlubang namun tidak membahayakan pengendara.
Jenis pekerjaan, yang dilakukan hanya “Lapis Penetrasi/Lapen” , bukan “Aspal Beton/Laston” yang merupakan campuran agregat dan aspal keras yang diproduksi secara terpusat (HOTMIX) dan dihamparkan dalam suhu panas.
Transparansi minim, tidak ditemukan papan informasi yang jelas dan prasasti proyek hingga saat ini.
Pekerjaan hanya dilakukan di titik-titik tertentu dengan jarak berjauhan, tidak kontinyu sepanjang ruas jalan.
Yang mengejutkan, upaya tim media untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Jadung menemui jalan buntu. Berbagai upaya konfirmasi melalui WhatsApp tertulis maupun panggilan telepon tidak pernah direspons.
Bahkan ketika tim media melayangkan surat konfirmasi resmi, hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak desa.
Saat tim media turun langsung ke lapangan untuk konfirmasi dengan kepala desa, yang bersangkutan selalu menghindar dan tidak memberikan keterangan.
Investigasi ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi RAB yang memungkinkan Pemerintah Desa Jadung memperoleh anggaran besar dengan mengajukan proposal pembangunan jalan aspal dari MC nol, padahal yang dikerjakan hanya perbaikan dengan metode “Lapis Penetrasi”.
Perbedaan antara pembangunan jalan aspal baru dan lapis penetrasi sangat signifikan dari segi anggaran. Pembangunan jalan aspal memerlukan proses yang lebih kompleks dan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan sekedar lapis penetrasi.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program BK Pemprov Jatim.
Masyarakat menuntut transparansi penuh atas penggunaan dana publik sebesar Rp 800 juta tersebut.
“Kami berharap ada investigasi lebih lanjut dari instansi terkait untuk memastikan dana rakyat tidak disalahgunakan,” ujar seorang warga Desa Jadung.
Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur maupun kepada Aparat Penegak Hukum, serta respons dari pihak-pihak terkait jika ada tanggapan resmi.
(GUSNO)








